Bea Cukai tindak 8 juta batang rokok ilegal di Pulau Lombok NTB

MATALAN (ANTARA) – Kantor Kepala Sekolah Dasar Mataram mengumumkan akan menyelenggarakan konferensi pembahasan penerimaan sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur Lombok selama 8 hari yang dilaksanakan pada Juli 2023 hingga Juli 2024.

“Imigran gelap ditahan di sudut Lombok,” menurut arsip Kementerian Dalam Negeri dan Gereja Katolik di Kota Mataram.

Sebelumnya, ada laporan bahwa Amerika Serikat mungkin mencari tempat penampungan bagi imigran ilegal, namun Layanan Imigrasi mengatakan tempat penampungan tersebut mungkin memiliki berat hingga 10 ton. Pria itu sebelumnya didakwa melakukan penahanan ilegal dan saat ini bernilai Rs 8,3 juta.

Beah ditahan selama beberapa waktu di kota Kukai di Mataram dan kemudian didakwa melakukan kejahatan ilegal.

Baca juga: Pemprov NTB-Bea dilarang masuk secara ilegal

Untuk memberantas imigrasi ilegal, Badan Perpajakan Negara telah mulai mempertimbangkan pengenaan dan pemungutan pajak imigrasi ilegal, melarang imigran ilegal membeli barang dengan harga murah, dan mengenakan denda.

Konsumen tidak boleh memberikan informasi tentang tembakau dan produk tembakau jika konsumsinya ilegal, kecuali diwajibkan lain oleh undang-undang. Namun tindakan yang kami lakukan bukan hanya tidak membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut legal, tetapi juga ilegal karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah bergerak di bidang industri.

Hingga Juli 2023, sebanyak 478 juta gram bunga iris yang ditanam secara ilegal telah dipanen di Taman Hutan Nasional Matalan, yang sebagian besar merupakan bunga iris liar.

Serangan itu menelan biaya total sekitar Rs 60 lakh dan negara diperkirakan mengalami kerugian Rs 32,7 miliar.

“Kita harus mengambil tindakan preventif untuk memberantas imigrasi ilegal ke Lombok,” kata Adi.

Baca juga: 32.348 pendatang gelap di PP Lombok Tengah per 31 Maret 2019
Baca juga: Pemprov NTB dan Bea Cukai Mataram jaminan sosial ilegal



Tautan sumber