BandarLampung, CNN Indonesia —
PDIP di Provinsi Lampung KPU Metro rencananya akan membuka Calon Wali Kota pada 2024 dan Wakil Walikota Metro 2024, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman.
PDIP terkait dengan KPU Metro.
“Sejauh ini kami melihat ini adalah surat kaleng.Enggak ada itu, baseball ada.Pertama harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan.Ini adalah fuk hukum yduk hukum ykakkahhkaha nkakka hakkah Lampung Watoni Noerdin, Raab (20/11 ) dikutip Detail.
“Jadi kalau surat itu sudah ada Pasti dia akan mewakili produk Tata Usaha Negara (TUN). Kalau ini kan enggak, jangan membuat kegaduhan di masa waktu cedera ini,” sambungnya.
Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada serentak 2024 sisa sepekan atau tujuh hari lagi yakni pada 27 November 2024.
Watoni menilai seharusnya KPU mempertimbangkan secara cermat, karena hasil putusan pengadilan terhadap perkara Qomaru Zaman tidak ada keputusan yang didiskualifikasi.
“Dan Harus Didikirkan secara cermat, karena tidak ada potensi dari putusan pengadilan di Metro itu untuk didiskualifikasi, itu kalau kita melihat dari kondisi hukum. Tapi, kalau dari sisi hukumkahahaahah hkahhaki hakahi maki hknaha future N rest future, Sakiha development future N development future , Saki hakahihaahihao hkina hahihaahi hakahi mina pengembangan pengembangan masa depan tidak memakai kop resmi,” Papania.
“Kemudian tidak ada penanggung jamab. Itu (surat) itu bukan resmi loh, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi. Mereka mengatadan bahwa kan itu bersikasi didiskualifikasi. Mereka mengatadan bahwa kan itu bersikasi didiskualifikasi. kan itu bersifat saranIada.
Moda transportasi utama di Kota Metro (KPU Kota Metro) antara lain: Watoni juga menegaskan akan menuntut pengeluaran surat disualifikasi tersebut.
“Kalau menolak secara hukum jelas, kalau itu merupakan produk hukum kita akan tuntut. Tapi ini kan dia (surat) belum menjadi syarat produk hukum,” ujarnya.
Perlu diketahui, KPU Kota Metro melalui akun media sosial Instagramnya mengumumkan diskualifikasi Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2.
Pembatalan ini Buntut Qomaru Zaman yang melanggar pidana Pilkada. Dalam pengumuman tersebut,ada 4 hal yang menjadi penilaian KPU Metro sehinga membatalkan pasangan tersebut.
Perlu diketahui, anggota KPU Kota Metro Belum dapat bersosialisasi melalui @kpukotametro.
Pada Rabu malam lalu, unggahan pengumuman disualifikasi Wahdi-Qomaru dari Pilkada Metro 2024 sudah dihapus dari akun instagram tersebut.
Mengudeep Dali Detailpada Rabu malam pukul 18.20 WIB, postan pengumuman diskualifikasi paslon nomor urut 2 tersebut hilang. Pihak KPU Kota Metro Sendiri hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas keputusan mendiskualifikasi pasangan tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Wahdi-Qomaru, Deswan, KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru. Meskipun demikian kini belum menerima surat resmi terkait pembatalan tersebut.
“Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi Pembatalan.Ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, karena pemberitahuan hanya kanampai Melalkui laman shathpahkirk kpas oke hari ini Kamosi alui laman”, Rabu lalu.
“Kami akan segera mengkonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya”imbuhnya.
Pilkada Kota Metro 2024 akan melayani layanan antara 2 Wahdi-Qomaru dan 1 Bambang Iman Santoso-M Rafieq Adi Pradana.
Wahdi-Qomaru yang merupakan duet petahana didukung koalisi besar yang terdiri atas PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PKB, NasDem, PSI PPP, PSI, Garuda, Gelora, Perindo.
Sementara penantangnya, Bambang-Rafieq diusung Partai Demokrat.
baka berita lenkaponia Disini.
(Zai/Anak)