Liputan6.com, Jakarta – Kjaksaan Agung (Kejagung) diharapkan dapat melakukan pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyetaan kasus korupsitima Sesuai Atulan Yang Berrakou. Hal itu disampaikan kuasa hukum pengacara Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Robert Indarto, Handika Honggowongso.
Handika juga menanggapi pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar,yang menyebutkan bahwa untuk menutupi kerugian dari kasus korupsi PT Timah maka akan dilakukan penyitaian dari kasus korupsi PT Timah maka akan dilakukan penyitaian aset para tersanka.
“Jadi jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp300 triliun yang dibebankan semua pada penipuan”, tutur Handika kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, pernyataan bahwa kerugian negara dapat ditutupi karena adanya uang pengganti pun tidak bisa dilakukan atas dasar pengembalian kerugian negara saja. Harap dicatat, harap dicatat, pastikan produk Anda memenuhi kebutuhan Anda.
“Dengan demikian, mohon kepada Kejagung dalam pembebanan uang pengganti betul-betul menaati Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, tidak melampui batas limitatifnya,” jelas dia.
ITU, lanjutnya, PT Timah Sejak 2015-2022 telah memberikan kompensasi sebesar Rp26 triliun atas biaya penambangan biji timah sebanyak 154 ribu ton kepada para mitraambau timah sebanyak 154 ribu ton kepada para mitraamba tambang, termasuk. Harap perhatikan hal berikut.
Sedangkan kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kasus penipuan komoditas timah ditaksir mencapai Rp271 triliun. Handika mengatakan, PT Timah sudah menutupi permasalahan itu dengan rencana pemulihan reklamasi dan jaminan.
Selain itu, sebanyak Rp 3 triliun yang telah dimiliki ke lima smelter digunakan untuk biaya pengolahan dan pemurnian timah dengan nilai habis Rp 2,8 triliun, selebihnungyaan lahke unthnungyaan.
“Dan negara pun sebenarnya sudah untung, bukannya rugi. Buktinya ada pembayaran Royaliti dan pajak, baik dari PT Timah ataupun Lima smelter yang jumlah Totalnya sekitar Rp 2 triliunan,” ungkapnya.
Namun demikian, apa yang disampaikan oleh pihak Kejagung itu terkait penbebanan Rp332 triliun, itu bisa saja dilakukan jika Kejaksaan menempuh upaya gugatan perdata, bukan kaid, abarat.