Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Afghanistan-Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11).


Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Narkoba Borda MRT Jaya Mambangka Kasus Peredalan Narkoba Denis Sabu Jarian Internasional Afganistan-Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11). Polisi menyita sabu seberat 389 kg dalam kasus ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal transaksi narkoba di lokasi.

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

“Dari TKP di Jalan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon”, kata Karyoto dalam konferensi pers di Rab (20/11).

Di ITU News kami menyediakan informasi tentang segala hal berita dan informasi. Keduanya masing-masing berinisial MS (30) dan CR (34)

Dengan cara ini, Daihatsu Xenia menjadi anggota Mobil. Harap diperhatikan, harap gunakan perangkat seluler.

Departemen kepolisian akan menutup kantornya. Setelahnya, polisi juga langsung menggeledah isi dari mobil boks tersebut yang ternyata berisi 315 bungkusan plastik berisi sabu dengan berat total 389 kg.

Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf UAE dan cap tentel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional terse buktu

Sementara itu, Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengungkapkan narkoba jenis sabu itu diperoleh kedua pelaku dari seorang pria berinisial M.

“Karena memang dua orang yang kita amankan ini seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolda tadi, selain dia kurir, dia merupakan orang yang benar-benar dipercaya oleh operator. Jadilah d yang benar-benar dipercaya oleh operator. Jadilah sucinaali.

Tutup Donald dan letakkan pada tempatnya.

“hanya memang untuk pengontrol, kami sudah memiliki Identas, namun sejauh ini atas penekanan dan perinkanan dan dari dari bapak kapuk kapolda kapolda kapolda kami metro jaya, kami memangdah suditaah memang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tacahun Tahun 2009 tentang Narkotika dengan cahunman maumulman mulkh.

(gangguan/rds)

(Gambas: Video CNN)



Tautan sumber