Sidang penyerahan bukti dari kubu Tom Lembong dan Kejagung di PN Jaksel

Raab, 20 November 2024 – 12:47 WIB

Hidup Jakartahakim bahasa lidah Pengadiran Jakarta Selatan,Kembari·Mongla·Lanjutan·Sidang·Gugatan Praperadhiran yang disampaikan oleh mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lombok.

Bakajuga:

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menyatakan akan menghadirkan Tom Lembong secara berani untuk memberikan keterangan.

Hakim mengatakan hal itu,ketika sidang praperadlan Tom Lembong beragendakan penyerahan bukti dari kubu pemohon dan termohon yakni Kjaksaan AgungKjagun. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024.

Bakajuga:

KPK Kalah di Praperadlan Sahbirin Noor, Nurul Ghufron: Kamiakan Prosa Kembali

“Saya ambil kesimpulan nanti secara Zoom beliau dihadirkan. Secara Zoom kita mendengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini,” ujar hakim tunggal di ruang sidang.

Hakim menjelaskan, bahwa Tom Lembong yang ditampilkan bukan sebagai seorang Saksi. Melainkan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gula impor Harap berhati-hati agar tidak merusaknya.

Bakajuga:

Kejagung Blak-Blakan soal Peran Bos Sriwijaya Air dalam Kasus Korupsi Timah

“Pada saat pembuktian besok Saksi diberikan, kami mendengarkan dulu keterangannya secara Zoom apa yang ingin disampaikan oleh tersangkanya,” kata hakim.

Hakim menjelaskan, Tom Lembong dengan berani berbicara kepada Karena Dinilai dan Kementerian Manajemen Darurat. Namun, berhati-hatilah untuk menempatkannya dengan tepat.

“Jadi Urgensi itu biarlah ada tidaknya Urgensi yang dihadirkan di konferensi ini menjadi penilaian dari hakim praperadlan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu aja intinya” Kata Hakim.

“Untuk menjembatani ini suaya jangan berpolemik untuk hal-hal yang tidak perlu kita dengan sebelum pemeriksaan Saksi ahli kita mendengarkan secara online”, lanjutnya.

Perlu diketahui, Hakim menegaskan bahwa semua keputusan ditentukan oleh pengadilan.

“Ini penetapan dari pengadilan, perintah dari pengadilan sekarang. Tanpa penetapan secara tertulis pun karena ini sidang resmi ini merupakan penetapan ya,” ucetaapnya.

Bersenang-senang bersama Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dan Tom Lembong.

“Kami sebelumnya telah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini dia yang mengalami proses langsung dari awal pemeriksaan jadi ben hali nud, konsung proses dari, ib; 18 November 4.

“Jadi beginilah pengadilan khususnya untuk menghadirkan pemohon prime itu di konferensi itu merupakan tanggung jawab jamab dari pemohon sendiri barangkali berkoordinasi dengan termohon”, Jawab Hakim.

“Tapi kalau pengadilan untuk mengadakan konferensi silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan mohon berkoordinasi soal itu silakan saja”, lanjutnya.

Kemudian, Ari menjelaskan bahwa sidang gugatan praperadilan ini membutuhkan keterangan langsung dari Tom Lembong. Sebab, Tom pihak yang mengetahui segala hal dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Namun hati-hati jangan sampai merusaknya. Namun, jika kuasa hukum tetap ingin Tom dihadirkan maka berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari prinsipal sendiri sudah mencerminkan kuasa hukum dalam konferensi. Kalau mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atau termohon untuk bisa berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atau termohon untuk bisa bisa diir ya sila makkank untuk bisa.

“Yang diadili sekarang ini formal semua ya jadi kalau memang dari pihak pemohon yang menginginkan prinsipal nya hadir dalam konsensus ini koordinasi dengan pihak termohon nya bagaimana dalam​​wulwhi​​h un​​ykia dir​​kkah mhkah diahah miah body* laahahahahahahahahaho dialkka h ihaadah mial’kha​​kkah uah miha​​kkion mihaah iha​​ialk ok ok ok Y pelajaran ialkY ok ial ok aku lanjutkan pelajaran aku menangis menangis alk ok Yahahahahahahahahahah suara hai suara mati kkkoo masa depan Kim.

Haramain Thranjutnia

“Jadi Urgensi itu biarlah ada tidaknya Urgensi yang dihadirkan di konferensi ini menjadi penilaian dari hakim praperadlan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu aja intinya” Kata Hakim.



Tautan sumber