Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Bukasur Rasul Kapal Payedot Basilaut Ilegal di Nipah, Batam.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah menghentikan dan memeriksa dua kapal pasir isap berbendera Malaysia tersebut dengan menggandeng inci menter
“Telah dilakukan pendalaman data AIS pada Pusat Pengendalian (Pusdal) Ditjen PSDKP, pengambilan keterangan dari Nahkoda dan ABK serta pengumpulan keterangan dari pakar dan para ahli”, bunyik pengumpulan keterangan dari pakar dan?
KKP mengatakan hasil drawing data AIS PUSDAL terkait posisi kapal dalam kurun waktu 1 sampai 10 oktober 2024 dan 4 sampai oktober menemukan dua hal.
Pertamapergerakan kedua kapal tersebut melewati jalur TSS (skema pemisahan lalu lintas) atau jalur lintas damai kapal yang telah disepakati oleh Indonesia, Malaysia dan Singapura.
koduaterdapat posisi kapal di luar dari TSS pada 4 sampai 7 Oktober 2024 dengan kecepatan 3-6 knot dengan jarak menyimpang +860 meter pada April 2024 dengan
“Apabila mengacu pada keterangan ahli kapal isap (pengerukan), kecepatan operasi penyedotan pasir tidak melebihi 0,5 knot berarti dapat disimpulkan bahwa kedua kapal tersebut sedang melintas dan tidak melakukan aktivitas penambangan pasir laut,” kata KKP.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak TNI-AL ditemukan bahwa ada beberapa kali kedua kapal tersebut mematikan AIS. Datanya ringkas, namun kemudian dilakukan pengecekan kembali berdasarkan data GPS.
Hasilnya posisi yang dimatikan AIS-nya berada pada saat kapal melakukan perlintasan baik dari dan menuju Muar dalam rangka penambangan pasir di wilayah Malaysia.
“Berdasarkan informasi rujukan AIS PUSDAL, pengambilan keterangan dari Nahkoda dan ABK serta pengumpulan keterangan pakar dan para ahli sebagaimana poin nomor 2 serta dokumentasi yang dan padappillar.idana uk pembuktian melakukan penyedotan brazil laudi provinsi Indonesia,” kata KKP.
Mohon diperhatikan, mohon diperhatikan, mohon diperhatikan peraturan terkait di Indonesia. Selanjutnya,kedua kapal tersebut diperintahkan untuk kembali ke negaranya.
Sebelumnya, dua kapal dengan nama lampung MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 ditangkap petugas PSDKP KKP)di Pulau Nipah, Batam, pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.
Harap diperhatikan hal berikut: Kapal itu juga secara ilegal melakukan aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Kepri.
Hasil Sedotan pasir laut yang dilakukan dua kapal itu dibawa ke Singapura untuk kegiatan Reklamasi.
“Tangkapan kapal kemarin tanggal 9, kemarin Pak Menteri onboard ke kapal kami Orcard 3 tujuan pulau Nipah Batam. Di tengah jalan penemuan, pas-pas dengan kapal ini. Perintah peaan ipeaki alsaions denganah peaan.ak ada enya, yang ada dokumen pribadinya nahkoda,”kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers Kamis sore (10/10).
(fby/agt)