Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Kalium Fosfat Kalium) menyita 44 bidang tanah dan bangunan ditaksir Senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Aset tersebut disita dari tersangka.
“Saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan Total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rpmelidulululunooh Zoooig future (iconu future), iakOakahiiadii nuar the future ), igakuii adaku.mis (7/11).
Harap berhati-hati untuk tidak menggunakan KPK.
“Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik” ungkap Tessa.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun ini. Identitas publik adalah publik.
Tessa menyatakan fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN.
“Untuk sementara penyidik menemukan modus ‘tambal sulam’ dalam hal peminjaman dan pembayaran pembiayaan kredit di LPEI di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya”, Katadia.
Perlu diketahui, diduga tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya, sambungnya.
Tessa menambahkan tim penyidik masih melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.
KPK, lanjut dia, akan terus mendalami kasus ini dan sangat memungkinkan menjerat pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
“KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini”, tegas Tessa.
(Rennes/ISN)