Polisi menyita uang Rp73 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menyita uang Rp73 miliar dalam kasus dugaan garasi resmi pemblokiran lokasi Yudi Daring yang melibatkan pekawai Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi).

“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957”, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Khamis (7/11).

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Uang miliran rupiah itu terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 atau Senilai Rp35.043.272.457, serta USD183.50000023.0800056p.

Ade Ary menyebut saat ini penyelidikan Subdit Jatanras masih terus mengembangkan kasus ini.

“Penyidik ​​​​akan terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan berwenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pekawai.

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan Komdigi pekawai. Perlu diketahui bahwa AK, AJ dan A yang bertugas mengendalikan mengoperasikan “satelit kantor”.

Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023.

Meski tak lulus,ternyata AK tetap bekerja di Kementerian Komdigi. Terlebih lagi, AK mempunyai kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

(Dis/Fra)

(Gambas: Video CNN)



Tautan sumber