Jika Ada Potensi Konflik, Segera Melapor Kepada Tim Terpadu

NAANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Tim terpadu penyelesaian konflik sosial Kabupaten Lamandau. Pada tahun 2024, Tiongkok akan mencapai tujuan politiknya pada tahun 2024.

Tolong bawa dia ke lama. Harap perhatikan hal berikut.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012,setiap wilayah wajib membentuk tim terpadu dalam upaya mengantisipasi terjadinya konflik sosial di masyarakat,”kata Pj Bupati Said Salim,Nmisflik sosial di masyarakat,”kata Pj Bupati Said Salim,mis Nmis (

Ia menjelaskan, rapat tersebut merupakaan pertemuan pertama setelah terbentuknya Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

“Tadi juga kami mendengarkan bersama paparan kondisi wilayah dari semua camat dan masukan dan saran dari unsur Forkopimda. Diantaranya Kajari, perwakilan Kodim, serta Polres jika terjadi konflik sosial di masyarakat,” katanya.

Masukan, Saran, Dan Catatan yang Diperoleh dan Tim terpadu Penanganan konflik sosial sambil menunggu situasi perkembanganaan.

“Terkait pelaksanaan pilkada serentak, saat ini sampai pada tahapan pendaftaran paslon. Seperti kita ketahui, hanya ada dua paslon di Pilkada Lamandau. Artinya, Potensi konflik sosial lebih tinggi dan meningkatkan kerawanan sosial di masyarakat,” jelasnya.

Matikan daya dan matikan daya. Perlu diketahui bahwa dalam menggunakan produk ini, harap memperhatikan hal-hal berikut: “Harapan kita, Lamandau tetap aman, damai, dan pilkada tahun ini berlangsung lancar”, tuturnya. (bib)

Tautan sumber