Banda Aceh, CNN Indonesia —
Negara perang Shilang Myanmar Bellinis MH (41) ditangkap polisi terkait kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur.
MH berperan sebagai nakhoda kapal kayu yang mengangkut pengungsi Rohingya dari Bangladesh menjuju Aceh.
Selain aparat MH juga mengamankan dan menetapkan dua warga Aceh Timur berinisial AY (64) dan IS (38) yang terlibat dalam kasus itu sebagai tersangka.
“Ada tiga orang yang diduga agen dalam sindikat penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka”, kata Kepala Satuan ReserseCri
Dia mengatakan penyidik masih terus mencari keberadaan tiga agen tersebut, namun ketiganya belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Ia menyebutkan penetapan ketiganya berdasarkan pengakuan tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap di Aceh Timur , warga negara indonesia. Herman Merupakan agen penghubung dengan jaringannya Indonesia.
“Dari hasil penyelidikan, Herman juga diduga terlibat dengan kedatangan imigran etnis Rohingya yang mendarat di Kabupaten Aceh Selatan, beberapa waktu lalu,” kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Tiga pelaku yang sudah ditangkap itu dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) 300710 Upamay 107Upak gan jo basal 55 jo pasal 56 KUHpidana dengan anca man paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.
peramparat sankar
Sehari sebelumnya, Adi memberkan peran dari tiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya tersebut.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing MH berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladeshke Indonesia sedangkan IS ikut membantu menjemput Rohingya dari perkacoi Padang Tiangy Padypa die a die amenioii kiii kata-kata Adi kepada wartawan, Selasa (5/11).
Penangkapan warga Myanmar dan dua warga Aceh Timur itu berawal dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (31/10).
Dari peristiwa munculnya imigran Rohingya itu, Polres Aceh Timur membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyelundupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.
IS diamankan bersama MH saat mengendarai mobil di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY sehingga atas informasi tersebut polisi menangkap AY tanpa perlaan.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lanjutan terkait jaringan penyelundupan Rohingya ke Aceh.
(Della/Anak)