Politik sepekan, tindak lanjut putusan MK dan pemungutan suara ulang

JAKARTA (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik sepekan ini, Senin (17/6) hingga Minggu pukul 06.00 WIB, kami rangkum agar bisa dibaca kembali, termasuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)), seperti pemungutan suara ulang.

1. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPU menetapkan jadwal PSU dan melakukan penghitungan ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024. .

Pada hari Selasa (18/6), sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Pasca Putusan MK Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Pasca Putusan MK; dan mengenai tahapan dan jadwal penghitungan suara ulang setelah adanya keputusan MK Nomor 769 tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang, KPU memutuskan bahwa pada tanggal 19, 22, 26 dan 29 Juni serta pada tanggal 6 dan 13 Juli, seluruh tahapan penghitungan ulang akan dilakukan Pengumpulan surat suara dan unit pengambilan sampel primer.

Baca selengkapnya Di Sini.

2. Bawaslu menerapkan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada aktivitas selama masa PSU

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan menyeluruh untuk mencegah calon legislatif berkampanye pada pemungutan suara ulang (PSU).

Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/6), mengatakan, “Jangan sampai terjadi pemungutan suara ulang pada mereka yang berkampanye dan melakukan politik uang.”

Baca selengkapnya Di Sini.

3. KPU menindaklanjuti putusan MK dengan membandingkan data perolehan suara di 120 TPS di Banten

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan membandingkan data perolehan suara antara hasil Formulir C dan hasil Formulir D di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah pemilihan Banten.

Idham Holik, kepala departemen pelaksanaan teknis KPU Indonesia, mengatakan setelah menyelesaikan pencocokan data: “Pencocokan data akan dilakukan dalam waktu dekat.” memantau Pada Selasa (18/6), Gudang Logistik KPU berlokasi di Kota Serang, Provinsi Banten.

Baca selengkapnya Di Sini.

4. PUSaKO Unand menjelaskan temuan kejanggalan pada pemilu 2024

Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Sumatera Barat (PUSaKO) menjelaskan beberapa perubahan atau bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.

“Penyimpangan tersebut bermacam-macam bentuknya, mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan pemilu dan ketidakadilan dalam proses pemilu,” kata Peneliti PusaKO Unand Elsi Fatiya Rahmadila di Kota Padang, Rabu (19/6).

Baca selengkapnya Di Sini.

5. KPU Jember mengadakan rekapitulasi perolehan suara pasca keputusan DPR

Panitia Pemilihan Daerah (KPU) Kabupaten Jember Jawa Timur menggelar rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Jember daerah pemilihan I Distrik Kalivac di kantor KPU setempat pada Rabu (19/6) sore untuk menindaklanjuti situasi Mahkamah Konstitusi. (MK) Putuskan.

“Kami membandingkan hasil pemungutan suara antara hasil Formulir C dan hasil Formulir D berdasarkan keputusan MK di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat wilayah Kabupaten Kaliwates,” kata Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni.

Baca selengkapnya Di Sini.

Wartawan: Leo Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © Antara 2024

Tautan sumber