Mengenal perubahan kebijakan terkait pajak reklame dari Perda 12/2011 ke Perda 1/2024, dengan pengecualian dalam Pergub29/2024.


Jakarta, CNN Indonesia

Silakan gunakan produk ini dengan benar.

Harap dicatat bahwa Anda mungkin mengalami masalah apa pun dalam Peraturan Daerah No. 12, 2011. Namun akan kami umumkan pada Tahun Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa peraturan mengenai pengiriman ini kini diatur dalam Peraturan Gubernur No. 29 Tahun 2024.

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Dicabutnya pengaturan reklame pengenal usaha atau profesi yang melanggar dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda No.1 Tapen​​an 2024, sependiad · ato·profesional umum yang mempengaruhi dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024, “ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/10).

Nama usaha atau profesi yang dimaksud dalam aturan baru ini mencakup nama perusahaan, usaha, atau profesi, termasuk logo, simbol, atau identitas lainnya yang digunakan untuk keperluan pengenalan.

Aturan ini tenunya menjadi aspek penting yang Harus diperhatikan oleh pelaku usaha dan profesional dalam menjalankan kegiatan promosi dan pengenalan identitas usahanya.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024, tepatnya di Pasal 2, terdapat sejumlah ketentuan teknis terkait pemasangan reklame untuk nama pengenal usaha atau Profesi yang mengakibatkan dbanyi atulan teseb antara lain:

  1. Dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi;
  2. Memenuhi ketentuan mengenai jenis,ukuran,bentuk,dan bahan yang diatur dalam Pergub ini;
  3. Ketinggian reklame maksimal 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame;
  4. Jumlah reklame sebanyak 1 buah.

Harap dicatat bahwa harap gunakan teknik profesional untuk mencampur agar-agar dengan agar-agar. Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, diatur sebagai berikut:

  1. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;
  2. Reklame dipasang di wilayah/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman

Terkait jenis reklame, beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur sebagai berikut:

  1. Jenis reklame berupa reklame papan/papan reklame iklan Danrekrame Menara;
  2. Ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi;
  3. Bahan Rekrame Belupa :

  • Rekrame Papin/papan reklame iklan > terbuat dari bahan metal, papan kayu, kalibrasi, plastik vinil,termasuk seng atau bahan sejenis lainnya,
  • Perombakan ulang Menara > terbuat dari bahan metal, serat akrilik, plastik vinil Atau plastik.

Harap dicatat, harap memberikan perhatian khusus pada keadaan khusus, harap pastikan produk, kulan, bahan, nama, keahlian dan keahlian Anda.

Namun, harap dicatat bahwa harap setel ulang parameter teknis tertentu dan setel ulang objek tertentu.

Peraturan Gubernur ini resmi diberlakukan sejak 11 September 2024, namun penerapannya berlaku surut hingga 5 Januari 2024.

Harap diperhatikan, harap perhatikan hal berikut: Saat menggunakan produk ini, harap perhatikan hal berikut:

(Lille)





Tautan sumber