PT Bukalapak.com Tbk bersuara atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar ganti rugi Rp107 miliar.


Jakarta, CNN Indonesia

PT bukalapak.com Tbk bersuara atas keputusan Mahakama Agung (MA) untuk membayar ganti rugi Rp107 miliar.

Deputy Vice President Media and Communications Bukalapak Fairuza Ahmad Iqbal mengatakan inti permasalahan tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva.

「Kami mengargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,」 katanya dalam keterangan tertulis kepada CNN IndonesiaJumat (18/10).

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

“Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak”, tegas Fairuza.

Ia menyatakan gugatan diterima Bukalapak terkait kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva. Namun, Fairuza menegaskan tidak dapat melanjutkan recana tersebut.

Alasan Bukalapak batal melanjutkan kerja sama itu karena Harmas Jalesveva belum memenuhi kewajiban berupa penyediaan ruangan lokasi kerja.

“Oleh karena itu, kami tidak ikut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya”, tegas Fairuza.

“Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung” imbuhnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Harmas Nana mengatakan Bukalapak sudah dua kali mengalami kekalahan di meja hijau. Ini terjadi dalam prosa yang dipadukan dengan maupun kasasi.

Harmas Jalesveva menuturkan gugatan yang dilayangkan kepada Bukalapak yang memutus sepihak surat niat (Surat Niat). Alamat: Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, PT Harmas belum mendapatkan ganti rugi sejumlah uang kerugian materiil yang dialami sebesar Rp107.442.502.875,71, Cberdasarkan keputusan yangberkeapat yukum tnap

(Gambas: Video CNN)

(skt/sfr)





Tautan sumber