Pemprov DKI Jakarta telah mencairkan Bansos PKD tahap 3 secara bertahap sejak Kamis (19/9) untuk 181.353 penerima.


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Direktori Kunci Publik Banthos) terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyayang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 3.

Pencairan dilakukan bertahap sejak Kamis (19/9). Total Penerima bansos PKD tahap 3 sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan penerima bansos pada tahap 3 telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, serta lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosialan panti sos.

“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan.Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan,yakni Juli,Agustus,dan september”,


“Di mana jumlah tiap bulan sebesar Rp300 ribu. Sehinga Total yang dicairkan sebanyak Rp900 ribu”, tuturnya.

Premi menjelaskan data penerima bansos PKD tahap 3 yang diperoleh dari DTKS penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023 akan mendapatkan status dan waktu.

(Gambas: Video CNN)

Materi informasi peneryima bansos yang er koredari dafta peneryima, Premi menyebut bahwa terdapat banyak faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi.

Terkait dengan adanya data penerima bansos yang di take-out, hal ini dapat disebabkan karena penerima bansos telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan p sosial, caia lebadillar.ipil,merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 M),” jelasnya.

Penerima bansos PKD sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.

Beberapa aturannya adalah ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta serta terdaftar pada DTKS dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (usia >60 taan anak ai jenis terdaftar pada pendatan disabilitas).

Penerima merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.

Bansos PKD akan dimulai pada Juni 2022 dan memberikan layanan web melalui web service pada Juni 2022.

Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 M), warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak Miskin berdasan penuanian lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak Miskin berdasan penuanian emayaragg jests nunam seperti APBN, yaitu Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

(KMT/Layanan Berita Kristen)





Tautan sumber