Sidang Paripurna MPR. (Foto ilustrasi)

21 September 2024 – 06:30 WIB

JAKARTA, VIVA – MPRI Bakar Mongal sidang paripuna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada Rabu pekan depan, 25 September 2024. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah mengatakan, majelis berkewajiban menyelenggarakan sidang di akhir masa jabatan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Vivian serta dan tugas kinerja MPR selama lima tahun masa jabatannya.

“Penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tata Turtib”, kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.

Itu akan disahkan pada masa MPR 2019 hingga 2024.

“Pengesahan Peraturan MPR tentang Tata Tertib merupakan penyempurnaan atas Tata Tertib MPR yang sudah ada. Pengesahan ini terkandung agar MPR periode 2024-2029 bisa langsung bekerja,” Katahiti.

Siti menambahkan, pengesahan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2019-2024 terkandung agar tugas MPR yang belum selesai dikerjakan dapat dituntaskan oleh MPR mendatang.

Perlu diketahui bahwa siklus MPR 2019-2024 akan berlaku pada tahun 2019-2024 dan siklus MPR tersebut akan disetujui.

Lebih jauh Siti mengatakan bahwa sebelum Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024 digelar, MPR RI akan terlebih dahulu melangsungkan sidang gabungan pada Senin, 23 September 2024.

“Dalam rapat gabungan ini kami akan memutuskan beberapa hal yang akan dibawa dalam sidang paripurna akhir masa jabatan” imbuhnya.

Bakajuga:

Dapil Labakin Semester I Naik 23 Persen, Bidik Astra Graphia Tumbuh Positif di 2024



Tautan sumber