Sindikat jual beli bayi yang dibongkar Polres Depok diduga dikendalikan warga Bali, dan diduga ada rumah penadah bayi di Tabanan, Bali.


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi Menbangka Hindikat jualbelibay Melalui Media Sosial Facebook terjadi di Depok, Jawa. Dalam kasus ini, polisi Total menangkap delapan pelaku.

Dari penemuan itu kemudian diduga rumah penadah sindikat jual beli bayi itu ada di Tabanan, Bali.

Mohon perhatikan informasi di Facebook. Laporan itu juga dialihkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok.

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9).


RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan I Make Aryadana inisial IM (41).

Saat Anda menggunakan produk ini, harap perhatikan hal berikut: 1. Pembersihan dan pemeliharaan 2. Pembersihan dan pemeliharaan 3. Pembersihan dan pemeliharaan 3. Pembersihan dan pemeliharaan

Arya mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.

Tipu Dali dari Mongolia Bali, tersangka utama kasus itu adalah seorang warga Bali bernama I Made Aryadana.

Pria berusia 41 tahun itu dikabarkan mengoperasikan Yayasan Luh Luwih Bali untuk menampung wanita haamil di wilayah Kabupaten Tabanan.

Tersangka itu diduga menjadi pendana Hingga penadah bayi-bayi yang diperoleh dari Pulau Jawa. Ia juga disebut bertugas mencari calon pengadopsi bayi di Bali.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengizinkan perdagangan bayi oleh Polres Metro Depok. Chandra menyebut Polres Tabanan tidak ikut dalam pemancaran itu.

“Semua sudah diurus Polres Metro Depok”, ujar Chandra singkat, Senin lalu.

Rumah tersangka itu berada di sebuah kompleks di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Mengudeep Dali Bali, Berdasarkan pantauan pada Senin (16/9) lalu, rumah tersebut tampak sepi dan tertutup rapat. Tak ada satupun orang yang menyyahut dari dalam rumah dengan pagar tertutup tersebut.

Seorang warga di lokasi membenarkan rumah tersebut Merupakan kantor Yayasan Luh Luwih Bali. Ia juga mengizinkan polisi sempat mendatangi rumah tersebut beberapa waktu lalu.

“Waktu ini ada kepolisian dari Depok datang ke mari. Kalau tidak salah sakit. Kami baru tahu pas ada menyebarkan itu,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya itu.

Pagar dan pintu rumah itu tertutup rapat. Terdapat pula rencana mengadakan ‘Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Tabanan’ di depan rumah itu.

Menurut warga, banyak perempuan hamil yang datang ke lokasi tersebut sebelum sindikat perdagangan bayi Jawa-Bali itu terkuak.

“Kami kira tidak ada yang mengira waktu itu. Tapi, setelah ada kabar itu (pengungkapan), ya kaget kami,” jelasnya.

Warga setempat juga mengaku pernah bertemu Made Aryadana sebelum ditangkap Polres Metro Depok. Menurut warga, Aryadana tidak terlalu ramah.

“Ya keras, sensitif. Kamibiasa-biasa saja. Tapi memang itu orangnya, yang diamankan polisi,” imbuhnya.

Sindikat terorganisasi,iklan di FB

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9), menyebut sindikat jual beli bayi itu cukup terorganisasi. Dalam aksinya, para pelaku membuat iklan atau promosi di Facebook yang berisi mencari ibu yang ingin menjual bayinya.

Dari pemeriksaan, kata Arya, dalam promosi itu pelaku menawarkan bayaran sebesar Rp10 juta-Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.

“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisirnya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan umlah uang yang diminta sejumlah R45.

Arya juga anggota dalam aksinya, sindikat ini menerapkan sistem prapesan (pesan terlebih dahulu). Artinya, mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi yang akan dijual itu lahir.

pesan terlebih dahulu,Ah. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, jadi Nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,”ucap dia.

Kini, delapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

baka berita lencapunya Disini.

(Tim/Anak)


(Gambas: Video CNN)




Tautan sumber