Polda Jateng Bongkar Jual-Beli Mobil Bodong Besar di Sukoharjo

SOLOPOS.COM – Polda Jateng, saat Jumpa pers jaringan jual-beli mobil bodong di wilayah Sukoharjo di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, Semarang— bordajaten menghilangkan rasa takut Mobi Baodong Provinsi Sukoharjo. Para pelaku, setidaknya bisa mendapat keuntungan sekitar Rp160 juta-Rp200 juta per mobil yang berhasil dijual.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Sukoharjo’s mengatakan kelompok ini yang menguasai jaringan jual-beli mobil bodong di daerah Jawa Tengah.

Promosi
Bangun Jembatan Gantung, BRI Bantu Mobilitas dan Dorong Ekonomi Warga Desa

Setidaknya, ada dua tersangka dari kasus ini yang ditangkap di daerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/7/2024), pukul 22.00 WIB lalu, yakni BK, 52, dan GY, 43.

Dari informasi warga, kami dalami selama 1 pekan hingga akhirnya ditangkaplah dua tersangka ini, kata Brigjen Pol. Agus di Mapolda Jateng, Camis

Perlu diketahui, silahkan gunakan powerbank 19 atau powerbank 10 STNK.

“Iya mobil disimpan di tempat cucian mobil. Jadi sekilas tidak kelihatan itu tempat penampungan mobil bodong,” sambungnya.

Pada tanggal 20 Februari 2020, Asosiasi Produsen Mobil China merilis “Rata-rata per bulan mampu menjual 3-4 unit bergerak” terangnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora berkomitmen menyediakan layanan keuangan untuk mobilitas. Perlu diketahui bahwa ponsel hanya dilengkapi STNK tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lebih jauh dari hasil penyelidikan, menemukannya juga menemukan satu STNK palsu yang informasinya dibeli dari Bandung seharga Rp3 juta.

“Mobil dikumpulkan di tempat cucian mobil di Sukoharjo lalu ditawarkan ke pembeli melalui Facebook dan WhatsApp. Mereka biasanya bisa untung dua kali lipat bermodal hanya STNK,” ungkap Kombes Pol. Jorosima, Sapan Karibunya.

Jorosima menambagkan, para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung dan Surabaya. Korban yang paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak sewa.

“Pembelli Walikota Darijawadenga. Sebelum terjual, mobil direntalkan dulu sebelum sambil menunggu pembeli,” imbuhnya.

Harap patuhi peraturan itu, tersangka GY, mengaku mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil. Ia juga mengizinkan bila modal awal sebesar Rp300 juta.

“Penjualan paling besar jual Fortuner VRZ, beli Rp160 juta dijual bisa Rp200 juta. Tapi sudah jual mobil berapa unit tidak ingat,” kat GY.

Tersedia kombinasi hingga 481 hingga 480 KUHP dan 55 hingga 56 KUHP. Yakni dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik soloposcon dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” klik tautan ini.

Tautan sumber