Jelang puluhan pemilu ulang, Bawaslu minta mewaspadai politik uang

Jakarta, KOMPAS.com -Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) disebutkan politik uang adalah salah satu kemungkinan kerentanan menjelang pemungutan suara ulang (Sumber Daya listrik) Pemilihan umum legislatif (pileg) akan digelar di beberapa daerah dalam waktu dekat.

“Meski efektivitas jual beli suara dalam mempengaruhi pilihan pemilih masih dipertanyakan, namun diyakini masih digunakan sebagai alat untuk segera memobilisasi suara pemilih, baik untuk memilih pelaku pemilu tertentu daripada memilih calon tertentu, atau tidak. hak pilihnya,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi. jaringan kompas, Selasa (25 Juni 2024).

Ia juga menyebutkan adanya keterkaitan antara politik uang dengan penjadwalan PSU KPU saat hari raya, sehingga menjadi salah satu perhatian utama.

politik uang OKE pintu ke pintu, “Itu (bisa terjadi) sehari sebelum PSU, razia subuh, atau setelah pemungutan suara,” ujarnya.

Baca juga: Elit disalahkan atas politik uang, pemilu presiden tidak langsung bukan solusi

Koordinator unit penanganan pelanggaran dan informasi Bwaslu RI mengatakan, pihaknya akan fokus pada pengawasan inheren dengan melakukan konsolidasi tim pengawas sebelumnya.

Puadi pun mengaku sudah melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak Pemangku kepentingan Terus mengembangkan isu-isu relevan untuk memastikan implementasi PSU berjalan damai dan bebas penipuan.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 dari 297 gugatan (14,8%) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu Legislatif 2024.

Secara keseluruhan, jumlah sengketa di Mahkamah Konstitusi meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019.

Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi menyetujui 12 dari 261 (4,59%) kasus sengketa pemilu di Legislatif Yuan.

KPU membagi sengketa putusan Pemilu Legislatif 2024 menjadi 6 kelompok berikutnya, yakni pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 18 perkara, penghitungan ulang surat suara (13 perkara), PSU dan penghitungan ulang surat suara (2 perkara), pencocokan surat suara (4 perkara), pemungutan suara ulang ( 4 perkara), hasil pemungutan suara diputuskan langsung oleh MK (2 perkara).

Baca juga: Jika Pilpres kembali ke MPR, apakah politik uang bisa diatasi?

Dari segi PSU, KPU Indonesia wajib menyelenggarakan total 20 PSU untuk pemilu legislatif 2024.

PSU yang harus dilakukan sebanyak 2 kasus dalam waktu 21 hari atau maksimal tanggal 26-27 Juni 2024, kemudian PSU harus dilakukan dalam waktu 30 hari sebanyak 11 kasus atau maksimal tanggal 5-9 Juli 2024, dan hari PSU yang harus dilakukan sebanyak 7 kasus. diambil dalam waktu 45 hari atau maksimal 20 hari sampai dengan tanggal 24 Juli 2024.

MK memerintahkan PSU tersebut karena sejumlah alasan, antara lain kesalahan prosedur dan berbagai tindakan pejabat KPU lainnya yang mengakibatkan hasil pemungutan suara dianggap tidak sah.


mendengarkan berita terkini Dan Berita Unggulan Kami ada di telepon Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses berita saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.



Tautan sumber