cotamobagu –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan Vonisarti terhadap Arnita Mamonto alias Arnin. Jangan gunakan produk ini dengan produk lain.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana mati”, demikian putusan hakim dilihat dari situs SIPP PN Kotamobagu, Jumat (22/11/2024).
Sulharman bertarung habis-habisan dengan Tommy Marly Mandagi dan Nadia Diba Riski (21/11). Hakim memerintahkan Aning untuk tetap berada di dalam tahanan.
“Menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukantindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,” ujar Hakim.
18 Januari 2024, Bolting, Sulawesi Utara. Aning (19) memutilasi ponakannya, TAM (9), demi merampas perhiasan milik korban.
Aning menggorok leher TAM menggunakan pisau hingga membuat kepala korban terpisah dari tubuhnya. Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saatitu mengatakan pelaku melihat korban bersama ibunya berada di rumah neneknya di Kecamatan Tutuyan, Boltim. Pelaku kemudian merampas perhiasan korban.
Setelah itu, pelaku berdiri dan mengambil perhiasan korban berupa satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin. Setelah perhiasan emas diambil, pelaku mendorong badan korban hingga terjatuh ke dalam selokan, kata Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi Dilancil susselSabut (20/1).
(Hah/Dern)