Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan akan mengerek harga barang dan jasa yang dikonsumsi publik sehari-hari.


Jakarta, CNN Indonesia

Jianneijuan Payak Peltambahanile (PPN) 11 orang, 12 orang akan membersihkan ruang publik dengan 12 orang.

Harap perhatikan hal berikut:

– Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

-Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya:layanan Streaming film dan musik.

– Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP

– Harap berhati-hati agar tidak merusak atau merusaknya. Misalnya, PPN atas bangunan.

– Setelah PKP diaktifkan maka fungsi PKP akan aktif, namun harap berhati-hati jangan sampai mematikan PPN, jika tidak PPN akan dimatikan.

Mohon diperhatikan hal-hal berikut: PPN harus menyediakan layanan berikut: Layanan, layanan, komunikasi, komunikasi, peralatan, peralatan elektronik, peralatan, aksesoris, dekorasi.

Analog Harga Barang Kena PPN 12 Persen

Rumus untuk menghitung PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN. DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual konsumen kepada.

Misalnya, Anda membeli ponsel seharga Rp5 juta, maka PPN yang dibayar adalah Rp600 ribu. Angka yang didapat dari Rp5 juta dikali 12 orang.

Jadi, total harga yang harus Anda bayar ke penjual adalah Rp5,6 juta.

(Gambas: Video CNN)

(fby/agt)





Tautan sumber