Liputan6.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong Alias Tom Lombok Hadir secara virtual dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas gula. Hal-hal penting, dia mengulas kondisinya pelaksanaan upaya penegakan hukum, tanpa mendapatkan kesempatan yanglayak untuk menunjuk kuasa hukum oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara mana pun. Jadi pemeriksaan saya oleh Kejaksaan bulan lalu, adalah pertama kali dalam hidup saya,” tutur Tom Lembong secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
“Jadi saya mohon maaf kalau saya tidak memahami alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih,” sambungnya.
Perhatikan bahwa Tom Lembong telah menggunakan ini dengan produk lain.
“Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai. Maka saya tidak pernah merasa penasihat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi,” jelas dia.
Namun, Tom Lembong baru menyadari ternyata pendampingan pendampingan penasihat hukum sangatlah penting, terlebih untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang digunakannyapatpat dimuatalam memastikan bahwa bahasa yang digunakannya
“Belum lagi keterbatasan saya dalam berbahasa indonesia, di mana bahasa indonesia saya sering seperti bahasa indonesia orang bule”, ujar dia.
“Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya benar syok, karena dengan setiap bukti yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak melakukan kesalahan,” sambungnya.