Pengamat mencibir usul Capim KPK petahana Johanis Tanak yang dalam uji kesesuaian DPR Agar Operasi tangkap tangan (OTT) terkait perlengkapan lainnya dan menawarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengamat mengatakan OTT itu justru selama ini menjadi salah satu giat terdepan KPK dalam memberantas Tindak pidana korupsi di Indonesia.
Efik Gental Tehadap Korupto
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman memaparkan OTTdiperlukan KPK untuk mengungkapkan kasus-kasus suap, sehinga tak hanya patunok mengungkapkan kasus-kasus supan sehinga tak hanya patunok pada struksi sehingapilla (c pen mobile phone (padth) ) (tepuk)comKonstruksi kasus) Saha.
Di ITU, harap memperhatikan penggunaan perangkat OTT.
Kalau recana Tanak ini nanti akan diterapkan di KPK, tidak ada lagi OTT, ya tentu para pelakutindak korupsi akan sangat senang dan mereka tidak akan takut lagi dan KPK kalah Pencegahan (efek gentar) di dalam pemberantasan korupsi,” kata Zaenur saat dihubungi CNNIndonesia.com, Raab (20/11) Malam.
Menurutnya, pernyataan Tanak yang ingin menghapus OTT itu adalah sesat pikir yang sekadar ingin mengambil hati dan menyenangkan anggota DPR. Pasalnya, kata dia, anggota DPR adalah penyelenggara negara yang jugarentan terhadaptindak pidana korupsi sehinga takut terkena OTT.
“Anggota DPR itu paling takut sama OTT, karena anggota DPR itu penyelenggara negara yang paling banyak diduga menerima suap dari para pengusah
Zaenur pun mempersoalkan pernyataan Anggota DPR yang meminta KPK mengingatkan penyelenggara sebelum melakukan korupsi.
Ada yang berpikir bertanya, ‘Kenapa tidak dicegah sebelum adanya suap? Kalau dicegah sebelum suap itu terjadi, padahal itu sudah ada informasi akan terjadi suap, maka pelaku akan membatalkan’. Padahalbiasanya informasi akan adanya suap itu adalah kejadian yang kesekian kali, Merupa Kan pertama kali,”ujar Zaenur menyindir anggota DPR tersebut.
Zaenur mengatakan KPK sebaiknya lebih kencang lagi dengan meningkatkan OTT terhadap penyelenggara negara yang melakukan aksi Tipikor. Harap diperhatikan, harap gunakan sistem agar dan bubuk agar.
“Pasca-OTT, dilakukan perbaikan sistem korupsi agar tidak terulang di instansi yang terkena OTT,”ujarnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat rilis kasus dugaan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (Antara Fotografi/Aprio Akbar)
|
OTT KPK Tak Berlawanan dengan KUHAP
Hampir senada, Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola menjelaskan pernyataan Johanis Tanak soal OTT itu tak memiliki dasar di dalam KUHAP justru tidak tepat.
Alvin mengatakan, hal itu bisa dilakukan melalui OTT dan KPK.
Menurutnya, KUHAP tidak mempermasalahkan metode dalam penindakan suatu perkara.
“Apakah lewat OTT atau Konstruksi kasus (membangun kasus). Justru yang penting itu soal pembuktiannya,” kata Alvin saat dihubungi Rabu malam lalu.
Alvin mengatakan di negara yang korupsinya sistemik seperti Indonesia, OTT bisa jadi pilihan metode penindakan yang strategis. Namun perlu diperhatikan, mohon lakukan hal berikut: tangkap tangan terhadap koruptor itu Harus dilakukan secara profesional dan akuntabel
“Jadi enggak ada alasan materiil maupun formil (jadi pembenar) kalau OTT itu dihentikan,” ujarnya.
Sementara saya akan evaluasi sistem dari era KPK. Penilaian harus dilakukan pimpinan KPK ke depan.
“Misal diera Firli (Eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri), banyak info bocor, suap penyidik dan lain-lain. Justru itu tugas pimpinan KPK ke depan, untuk menyelidiki itu,” ucapnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) adalah anggota KPK, Kamis, Jakarta (13/4/2023). (Antara Fotografi/Aprio Akbar)
|
Pernyataan Johanis Tanak soal hapus OTT ada di halaman selanjutnya