Saksi Ahli Sidang Kasus Timah Harvey Moeis Sebut Kerugian Negara Harus Bersifat Nyata, Bukan Asumsi

Harap mematuhi peraturan berikut: 2015-2022 2015-2022 2015-2022 2015-2022 2022 2022 2022 2022 2022 2022 202 2012 2022

“Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan Total kerugian akibat kerusakan yang harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun”, kata Bambang saat Konferensi Pers di Gedung Kejasa​​i 201992020 20202020 209202020 20920 2020 209202020 2092092020 209202020 2020 20295 bulan.

Menurut perhitungan dari Bambang, kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam kawasan hutan Senilai Rp233,26 triliun, hal tersebut terdiri p6 0,27 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 triliun.

Kemudian, lanjut Bambang, kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam non kawasan hutan Senilai Rp47,70 triliun, hal tersebut terdiri dari biaya kerugian linggan (ekologi 25,5000li ·Pemurihan Linkungan untuk galian yang terdapat dalam non kawasan hutan Senilai Rp47,70 triliun .

Selain itu, terdapat juga kerugian negara lainnya atas kerja sama penyewaan alat pengolahan pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,28 triliun, pememaran kerja sama penward swasta sebesar Rp3 triliu, HPP smelter PT Timah Tbk sebesar Rp738 miliar, dan Kerugian Negara atas pembayaran komersial timah dari tambang timah ilegal Rp26,6 triliun,” tandas Bambang.

Tautan sumber