Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening terkait kasus dugaan konfirmasi mengizinkan pemblokiran lokasi Yudi Daring yang melibatkan pekawai Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan puluhan rekening itu merupakan milik 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka”, kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (7/11).
Saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menanyakan apakah ada rekening lain yang juga digunakan para tersangka.
“Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran”,ujarnya.
Ade Ary menyebut peneliti juga masih mengembangkan soal penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
“Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum di dalam Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat dan juga dengan menerapkan selain TPUkdian perper Twem.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan berwenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pekawai.
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan Komdigi pekawai. Perlu diketahui bahwa AK, AJ dan A yang bertugas mengendalikan mengoperasikan “satelit kantor”.
Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023.
Meski tak lulus,ternyata AK tetap bekerja di Kementerian Komdigi. Terlebih lagi, AK mempunyai kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Teranyar, polisi juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjaata api, hingga logam mulia.
Perlu diketahui, polisi juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau Senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD atau Senilai Rp2.888.106.
(tidak/tidak)