Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketuya DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak lagi seiring dengan putusan MK soal uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tendaSiptak)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, di kompleks parlemen, Rabu (6/11).
“Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku”, kata Dasco.
Dasco mengatakan pemerintah dan DPR akan mengkaji dan membahas penetapan upah minimal agar unsur buruh dan pengusaha tidak dirugikan.
“Kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks kan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks akaha burayas pakhaah mhkhkdhkhaah iha far) dia yang juga harian · Jelindra itu.
Sebelumnya, MK mengabulkan beberapa gugatan uji materi buruh terhadap UU Cipta Kerja.
Beberapa poin yang dikabulkan MK sesuai dengan tuntutan buruh yaitu, sistem pengupahan, outsourcingmasalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.
Indonesia, Indonesia, November 2025, No.51, No.51.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan sebelumnya pemerintah telah berhasil menyusun formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantumtum dbuturan tersetumse dbutse.
Apalagi penetapan UMP 2025 yang dinilai akan sangat menentukan minat investasi asing di tengah upaya Pemerintahan baru mencari injeksi danaguna melanjutkan pembangunan.
“Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap Gunakan Formula PP 51, jangan berubah lagi Formulanya. Karena kepastian hukum itu tidak penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk peker dan
(kamu/anak-anak)