Pakar: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

.

PAKAR hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda memandang ketentuan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lombok Sebagai Tsanka Cassus Dugan gula impor dan ekspor corp. periode 2015-2016 bayi prematur.

Menurutnya, dasar hukum penetapan tersangka masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

Apalagi klaim kerugian negara baru disampaikan pada tanggal 9 November 2024, sedangkan penetapan korban sejak 29 Oktober tahun yang sama.

Presiden Kjaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Angka tersebut dipandang terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.

“Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan kerugian keuangan negara”, ujar Chairul Huda, Selasa (19/11)

“Tidak, jadi kalau ekspos kerugian keuangan negara itu lebih dari menetapkan tersangka, berarti penetapan tersangkanya kemarin prematur, kan begitu,” paparnya.

Chairul Huda juga menyyangkan, terpencilnya Tom Lembong. Berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus didahului dengan bukti permulaan yang cukup.

“Menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, sementara belum ada alat buktinya. Bahkan melakukan tersingkir, padahal tersingkir menurut pasal 21 KUHP Harus cukup (bukti)” beber dia.

“Jadi sekali lagi, tergambar lah kalau memang eksposnya baru-baru kemarin ini tentang ada kerugian keuangan negara, penetapan dugaannya prematur adalah seperti itu,” jelas Chairul.

Sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Harap perhatikan hal berikut.

“Tidak, saya ham.” Undang-undang menentukan, KUHP menentukan, putusan MK 21 2014 menentukan cari dulu buktinya baru tetapkan tersangka. Ini ya, tetapkan tersangka dulu baru cari bukti, sewenang-wenang begitu loh, “jelas dia.

Harap waspada terhadap lingkungan Indonesia. Rantaran, Dugan Billa Penahanan Tom Lembong Buchande Hukum Itu Sundiri, menurut saya tren politik.

“Menu, pengaturan, pengaturan, dan pengaturan semuanya harus konsisten.” Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik, “ungkap dia.

Attention, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik ​​​​memperoleh empat alat bukti untuk menjerat Tom Lembong. Harap diperhatikan, harap pastikan perlengkapan, perlengkapan, perlengkapan, dan perlengkapan elektronik Anda.

Harli juga menegaskan kembali bahwa Tom sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan keempat itu berlangsung pada tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. (P-5)

Tautan sumber