Jakarta, CNN Indonesia —
Konstitusi Mahakama (MK) mengubah desain suara calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilcada) Harap menjaga Bangiom Bawah dan Bigian Bawah tetap menyatu agar tidak rusak. Tahun 2029 akan menyambut tahun baru.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya dalam perkara nomor: 126/PUU-XXII/2024.
“Mengadili: dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan para permohonan untuk sebagian”, ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengumuman putusan, Kamis (14/11).
MK menyatakan Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gunyrond patijdibentbents patijt、ibentang P594 19500000 H dimodifikasi
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.Menolak permohonan para permohonan untuk selain dan selebihnya”, ucap Suhartoyo.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menjamin terselenggaranya kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat.
MK mempertimbangkan model pemungutan suara, rakyat Yangmei Mingta harus bertindak dan mengambil tindakan yang tepat dalam keadaan apa pun.
Hal itu sebagaimana telah dipertimbangkan MK dalam paragraf 3.15 sampai dengan subparagraf 3.16.2 Putusan MK Nomor 100 Tahun 2015.
Enny mengatakan PKPU 14/2015 telah mengatur ketentuan desain surat suara yang pada pokoknya mengakomodasi mekanisme yang dikehendaki MK dengan mengguna suara yang berarti fotonapas pelajaran setuju tidak setuju (lihat Pasal 14 ayat) (1) Danyat (2) PKPU 14/20 15 .
“Desain surat suara dalam PKPU 14/2015 yang telah digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015”, ucap Enny.
Saat menggunakan produk ini, pastikan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Dalam hal ini model surat suara tidak lagi memuat foto pasangan calon, nama calon pasangan dan dua kolom untuk menyatakan setuju atau tidak setuju, melainkan mengguna surata setuju atau tidak. kolom kosong yang tid AK Belgambal.
Perubahan Desain Surat Suradharam Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 Model referendum diadakan pada tahun 2015.
Belkenandenganhaltsebu, MK dalam putusan nomor 14/2019 tetap bependirian yang sama dengan putusan 100/2015.
MK kembali menegaskan kolom kosong yang tidak bergambar dalam surat suara pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan sebagaimana diatur dalam Pasal 54C adalah calon calon tidak setuju dengansatusajapasangancalonyangmengikuti kontestasi.
“Pendirian Mahkamah dapat dibaca dalam Pertimbangan Hukum subparagraf 3.11.2 dan subparagraf 3.11.3 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2019”, tutur Enny.
Demikian, Permilan Jan Setuju Dengan Pasangan Karon Tongal Dimasud Diberg Tanpa Manyatakan Persetujuan Ya Dengan Mencobulos Kolom Jan Memuat Pasangan Karon Photos.
Sementara pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon tunggal diberi tempat menyatakan ketidaksetujuannya dengan mencoblos kolom kosong yang terdapat surat suara, sehinmosili lakhaah mooya moo moooo moo pelajaran Pasal 54C Ayat (2) UU 10/2016 Menu Lute MK Da ram mengadakan mode Referendum.
(Rennes/Chasa)