Menko Kumham Pastikan Status Mary Jane Tetap Sebagai Terpidana

Jakarta, CNN Indonesia

Terpidana mati kasus penyeludupan narkotika, Mary Jane Veloso dikembalikan ke Filipina.

Meski demikian, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Mary Jane tetap dalam status berbayar, tidak dibebaskan dari hukuman.

Inilah pemindahan tahanan Dharamhukum Pidana.





Tautan sumber