Jakarta, CNN Indonesia —
Tersangka kasus dugaan korupsi Thomas Trikasih Lembong Alias Tom Lombok Menyatakan Menteri Perdagangan (mendag) sebelum dan sesudahnya juga mengeluarkan izin impor gula.
Hal itu disampaikan Tom Lembong dalam sidang lanjutan Praperradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11). Tom Lembong adalah anggota online.
“Semua Mendag sebelum dan setelah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP (Gula Kristal Putih) melalui distributor,” ujar Tom Lembong.
Menurut dia, Kejaksaan Agung secara terbalik menafsirkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Harap dicatat Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag sembilan tahun silam.
“Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stablesasi harga dan stok, yang boleh diimpor hanya GKP Melalui BUMN” ucap Tom Lembong.
Pasal 5 ayat 2 Permendag a quo berbunyi: Impor Gula Kristal Putih (gula perkebunan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U (tanda pengenal sebagai importir umum) setelah mendapat persetujuan impor dari menteri.
Dalam keterangannya, Tom Lembong mengatakan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah ketua dalam membuat kebijakan termasuk impor gula sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai diskusi di berbagai.
Sebab, selama satu tahun menjabat Mendag, Tom Lembong mengungkapkan harga dan kecukupan stok pangan menjadi perhatian serius Joko Widodo saat menjabat RI.
“Saya dan jajaran menjalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula). Semua surat dan izin yang saya tanda tangan ditembuskan ke berbagai pihak termasuk bapak ketua, apap ybuskan ke berbagai pihak termasuk b
Tom Lembong berkata Tom Lembong ada di sini untuk membantu. Untuk itulah dia menyetujui Praperadlan.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengatakan tahun 2015-2016 akan sukses di periode 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
(Renne/DAL)