Langkah Nyata UU Pesantren, Majelis Masyayikh Tegaskan Komitmen dan Generasi Santri Berdaya Saing

Liputan6.com, Jakarta – Majeres Masyaikh Kami akan membuat rekomendasi dalam Program Aksi Sosial Nomor 18 Tahun 2019.

Abdel Aziz Affandi dan Dr.KH. A. Muhyiddin Khotib MHI yang termasuk para anggota Majelis Masyayikh dan telah aktif memperjuangkan rekognisi pendidikan pesantren di tingkat nasional.Serta dihadiri oleh 100 pimpinan pondok pesantren yang menjadi tamu undangan.

Momentum pembangunan sosial di Indonesia kuat. Serta wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengafirmasi hak-hak pesantren.

Acara ini menjadi ruang bagi Majelis Masyayikh untuk menyampaikan tiga prinsip utama yang menjadi landasan UU Pesantren, yaitu rekognisi (pengakuan), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi (dukungan).

PhD. KH A Muhyiddin Khotib MHI, Sekretaris Majelis Masyayikh menegaskan bahwa UU ini merupakan bukti bahwa negara telah secara resmi merekognisi dan mengakui pesantren lasta memperje landasan hukum b dan mengakui pesantren lasta memperje landasan hukum bjeantren.

“Kami ingin mendukung masyarakat Indonesia dan membantu mereka,” kata Tegas Muhyiddin.

Jika Anda ingin memahami strategi petani, pelajarilah strategi petani. Dana Abadi Pesantren, Yang Merupakan Bagian Dari Dana Abadi Pendidikan, KEMBALI DIANGKAT Sebagai Solusi Pontuk Mendidikan Santri, Baik Di Dalam NEGERI Upun Untuk Mereka Yang Ingin Melanik di Dalam Negeri Maupun Untuk Mereka Yang Melanik di Dalam Negeri Maupun UNTUK Mereka Yang melanjutkaneger. Hal tersebut dijelaskan oleh KH. Abdul Aziz Affandi.

“Majelis masyayikh punya kewajiban bersama kementerian untuk mengamal penggunaan dana abadi pesantren. Misal ada guru/ustadz mau melanjutkan Studi ke mesir misalnya, negara wajib hadir untuk membiayai itu,” Ungkap Affandy.

Perlu diketahui, Affandy menekankan bahwa kesejahteraan guru pesantren perlu diperhatikan mengingat banyaknya kasus upah guru tidak mengganggu karena pendanaan pendanaan,maka dari itu coggangem penayaan karena kekurangan pendanaan,maka dari itu dugan penayaan ah agar perhatian pemerintah daerah semakin nyata.

Tautan sumber