Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman kenaikan Upah terendah Provinsi (Anggota parlemen bersatu) Tahun 2025, sekolah dimulai pada Kamis (21/11).
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, batas waktu pengumuman upah minimum paling Laba pada tanggal 21 November.
“Ya mundur (pengumuman UMP nya)”, ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada CNN Indonesia.
Namun, saya menyarankan Anda mencapai tujuan ini pada tahun 2025.
“Sebelum akhir Desember Insya Allah sudah ada penetapan UMP 2025”, jelasnya.
Menurut Indah, pengumuman tersebut diundur karena pemerintah masih mengkaji nominal kenaikan yang tepat, dengan mempertimbangkan agar pemberitaan kerja dan pekerja bisa sama-sama puas dengan hasilnya.
“Alasan Mundur karena kami mematuhi keputusan MK dan untuk itu kami saat ini masih mengkaji yang lebih baik lagi”pungkasnya.
(LDY/PTA)