Kemenperin Sebut Iphone 16 Masih Ilegal hingga Apple Patuhi Aturan RI


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan iPhone 16 Masih Belum Bisa Masuk Indonesia Untuk diperjualbelikan.

Juru bicara menteri perindustrian Febri Hendri Antoni Arif meminta Apple mematuhi atran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terlebih dahulu. Kemenperin juga masih mengkaji usulan baru yang dikeluarkan Apple.

“Patuh pada regulasi Indonesia dan kami meminta Apple untuk menghormati regulasi di Indonesia”, tegas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

“Kami terus menghubungkan iPhone 16 Series yang masuk ke Indonesia melalui jalur Bea Cukai, lalu (melalui) jalur barang bawaan”, sambungnya.


Indonesia menjual 9.000 unit iPhone 16 pada bulan Februari. Antara 25 Oktober 2024 dan 10 November 2024, 2.000 unit iPhone 16 seri iPhone 11 akan dibeli.

“Ini juga jadi subjek perhatian Pak Menteri (Menperin Agus Gumiwang) untuk mempertimbangkan, ya seperti yang kami sampaikan untuk mempertimbangkan menonaktifkan IMEIone 16 perab​​as like perjasald kan lewat jalur penumpang,” Tejasnia.

Ada banyak produk iPhone 16 series di pasaran Indonesia dengan harga terjangkau. Pada bulan Februari, Apple akan mengirimkan pesan IMEI ke Tanah Air.

Perlu diketahui, harap mewaspadai perangkat elektronik di Indonesia. Apa perbedaan antara iPhone 16 dan iPhone 16?

Yang jelas, intinya adalah ketika iPhone 16 series akan diluncurkan di Indonesia, akan diluncurkan di Indonesia. Kemudian, diluncurkan di Indonesia, jelas Febri.

“Nanti gampang saja, dilihat apakah ponsel (iPhone 16) itu dipakai oleh orang yang memegang paspor itu atau tidak. Nanti kita buat mekanismenya bagaimana mencarinya,” tutupnya.

(SKT/PTA)





Tautan sumber