Kadwas KPK Hamdi Hassyarbaini Sebut Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat

Penyidik ​​​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus yang tertunda eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Hal itu disampaikan, Direktur Reserse Criinal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Perlu diketahui, dalam penggunaan produk ini, harap tandai KPK dengan warna putih terlebih dahulu, baru kemudian dengan warna putih.

“Setelah selesai kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka”, kata Ade Safri kepada wartawan, Rab (21/8/2024).

Ade Safri mengatakan, dua laporan polisi diterima Polda Metro Jaya terkait dugaan kejahatan yang dilakukan Firli Bahuri. Adapun, pertama berkenaan dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemudian terjadi dugaan pelanggaran pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Saat ini terus berkembang, penyelidikan masih terus berlangsung”, ujar dia.

Ade Safri memastikan, proses Penyidikan dua perkara akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo,” ucap dia.

Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, kasus kedua akan dilimpahkan kepada JPU bila telah dinyatakan lengkap. Namun perlu diketahui bahwa JPU tidak menggunakan fitur ini.

“Tergantung dari JPU apakah nanti akan dikemas dalam satu dakwaan, yang jelas SPDP dari 2 perkara yamg dimaksud sudah diterima oleh JPU,” tandas dia.

Wartawan: Nur Habibie/Merdeka

Penafian: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan kecerdasan buatan

Tautan sumber