CNN Indonesia Padang —
perbatasan Sumatra akan menjatuhkan sanksi pemecatan atau penghentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Fungsi utama AKP adalah mengatur keselamatan dan keamanan AKP.
“Ancaman maksimalnya itu terhenti dengan tidak kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan”, ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar Kombes ferensi pers di Mapolda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers di Mapolda angang.
Propam mengira,kata dia,tersangka sejumlah pasal termasuk asal 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri soal Kode Etik Profesi.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dijerat pasal berlapis.
Pelaku yang saat ini Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam Tindak pidana ini. sider 338 Dansubsider lagi 351 ayat 3. “ujar Andry.
Sebelumnya kepada wartawan pada Jumat (22/11), Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan proses etik hingga kemungkinan berakhirnya PTDH terhadap tersangka itu akan berlangsung sepekan.
“Pastinya Tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan”, kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumatada wartawan, 22/11/11).
Suharyono menjelaskan sudah melaporkan peristiwa penembakan ini kepada pimpinan Polri. Ia pun menegaskan tidak boleh ada upaya menghalangi penegakan hukum atau Penghalang keadilan.
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (DI) ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari hingga dibunuh.
bandaan CNNIndonesiaDadang langsung mengenakan baju pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/11).
Direktur Reskrim Umum Kombes Andry Kurniawan mengatakan telah melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta memeriksa beberapa Saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Hasil visum juga telah kami dapatkan sehingga kami tetapkan pelaku yang saat ini menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam Tindak pidana ini”, katanya dalam konferensi pers.
Perhatian, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan sidang kode etik terhadap DI akan segera dilakukan setelah pemeriksaan. DI ancaman hukuman maksimal penghentian dengan tidak hormat.
Dwi juga membantah bahwa DI mengalami gangguan mental.
Sampai saat ini tidak ada pelaku yang mengalami gangguan mental. Kenyataannya sampai saat ini pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja, katanya.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11).
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.
Harap patuhi peraturan ITU dan tandai pukul 00.43 WIB. Namun harap mulai bekerja pada pukul 03.30 WIB.
(Ned/Anak)