Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga Jakarta bahwa Rabu (20/11) ini adalah hari terakhir pengurus pindah memilih khusus empat kategori pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Mengudeep Dali AntaraSelasa (19/11), Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyebutkan empat kategori yang dimaksud yaitu pemilih yang menjalankan tugas tempat nimakslaino tempat pemil yang menjalankan tugas tempat
Kategori lainnya yakni menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Harap perhatikan kategori berikut:
Dan terakhir, pemilih yang tertimpa bencana alam.
Dokumen untuk pindah memilih
Fahmi mengatakan, pengurusan perpindahan memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.
Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP Elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih, kata Fahmi.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara dokumen lain yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atto enti Digital Ke
Dokumen lainnya, yakni dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan perpindahan memilih seperti surat tugas yang ditandatangani oleh otoritas instansi atau perusahaan dan cap basah bagi pemilmil yam mensi atau perusahaan dan cap basah bagi pemilmil ygas peaniihaniih yhihm pearlah mihaion p emilah il.
Lalu, surat kairangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Oke.
Partai Sosialis, Partai Nasionalis dan Kuomintang KPU Provinsi Jakarta, Astri Megatari menyampaikan utama untuk mengurus pindah memilih atau mencoblos adalah pemilih Harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetal (DPT, Saksanoctuna), Domabera) Dombera), Sakululultahenaia), Puntera) .
Lalu, Bigi Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka tetap dapat mengikuti pengumpulan suara di TPS Sesuai domisili di KTP Elektronik dan hadir di TPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan, IBi di TPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan, Fitu.
Pemilih tersebut dapat dilayani selama surat suara di TPS masih tersedia.
Astri juga mengingatkan warga dapat mengecek lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara berani Melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
(antara/anak)