Hakim Minta Auditor Jelaskan soal Kerugian Rp300 Triliun di Sidang Korupsi Timah

Foto: Sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta (MI/Susanto)

auditor Selidiki Badan Pengasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah dan mikroskop untuk pengacara Helena Lim. Hakim meminta Suaedi, menjelaskan soal kerugian dalam rasuah di Perusahaan Tima.

“Jika PT Timah menambang sendiri, maka ada 2 biaya yakni biaya penempatan lahan dan biaya penambangan. Dimana letak kerugian negaranya? Kemudian jelaskan Variabel sehinga biaya pusha pulk, kaka pulkah hiaks’pelak’s’pahak’s’bak’a pillaha p peningkatanah. 4/ 11 ).

Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, Suaedi menyimpulkan telah terjadi kerugian negara dari analisa atas BAP yang terungkap penyidik ​​kepadanya.

“Dari keterangan Saksi dan ahli ini adalah penambangan ilegal yang mulia. Sumber daya alam diperlukan ijin. Maka kami bekesimpulan bahwa perolehan mencetak timah tanpa ijin itu ilegal, dan itulah kerughan menghasilkan timah tanpa ijin itu ilegal, dan itulah kerug.

Dalam sidang, Suaedi menjelaskan prose perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun tersebut. 14 November 2023 Kejaksaan Agung RI meminta BPKP melakukan kompensasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini pada.


Nah prosesnya, di kami berlaku bahwa setiap permintaan itu tidak serta-merta dilakukan langsung surat pengugasan, ada sarana ekspose. Jadi yang kedua surat tugas itu baru kita terbitkan irudia 264201454.

Auditor BPKP tersebut juga mengaku belum pernah mengklarifikasi keterangan saksi maupun ahli dalam BAP. Misalnya, saat kunjungan lapangan tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi data.

Penasihat hukum Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, menjawab hal itu. Perlu diketahui bahwa auditor SOP wajib melakukan hal ini.

Hanya menganalisis daan disimpulkan berdasarkan BAP yang diselidiki penyidik. Demikian pula ketika melakukan kunjungan lapangan, tidak melakukan verifikasi danlarifikasi, hanya kencanke la

Sementara itu, Suami Artis Sandra Dewi dan Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama,dia disangkakan merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil Audit kompensasi kerugian keuangan negara perkara Agung (Ke jagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rab, 14 Agustus 2024.

Tautan sumber