Jakarta, CNN Indonesia —
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas Jet Pribaldi Ole kai bernyanyi bangal adalah salah bahkan memutar.
Menurut Gandjar, KPK akan mengirimkannya kepada Anda secepatnya.
“Bukan cuma salah menurut saya, malah jadi melempar”, ujar Gandjar usai mengisi materi dalam agenda matrikulasi hukum Tindak pidana korupsi di KPK, Jakarta, Rab (6/11).
Gandjar menjelaskan istilah gratifikasi baru muncul di Undang-undang 20/2001. Akan tetapi, larangannya sudah ada sejak lama di zaman Presiden RI ke-2 Soeharto Kata dia, Penerima Gratifikasi tidak Harus Pejabat langsung.
“Jadi, dalam konteks gratifikasi, penerimanya tidak harus pejabatnya langsung. Bisa lewat orang lain, lewat perantara, siapa pun itu. Bisa juga ditujukan kepada orang pertunangan, terpa pun itu. Bisa juga ditujukan kepada orang pertunangan, terpa pun itu inti juga ditujukan kepada orang-orang perjanjian, terpa pun itu inti,”uc
Atas dasar itu, tegas Gandjar, larangan kepada pejabat untuk menerima gratifikasi, suap, dan sebagainya juga berlaku pada inti keluarga.
Kami mengucapkan selamat dan selamat datang kepada Presiden Joko Widodo.
“Kita sudah punya yurisprudensi meliputi riwayat Pasal-pasal suap, baik bagi pemberi maupun penerima. Bisa diterima oleh orang lain, orang perjanjian, keluarga, baik sebagai titipan maupi titipani adresaat. Jadi, dari situ sudah jelas bahwa memang yang disasar bukan si anak, yang akan diminta pertanggungjawaban hukumnya adalah bapaknya atau ibunya yang pejabat,” terang dia.
Gandjar yang mengambil bagian dalam tim perumus Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ini menjelaskan dalam hukum tidak mengatur hukuman pidana terhadap mereka yang telah pisah mengatur hukuman pidana terhadap mereka yang telah pisah diakartu keluah.
Bagaimana pun, harap diperhatikan hubungan antara Nurul Ghufron dan KPK agar produk Anda tidak rusak.
“Harap diperhatikan, harap pastikan keselamatan Anda.” Engalinsiapa yang memulai, ini berlayar,” tegas Gandjar.
“Makanya saya bilang begini, kata kuncinya adalah hubungan keluarga, terutama keluarga inti. Konteks hukumnya apa? Bahwa ada hubungan hukum. Tidak, hubungan hukum itulah yang memangh yang memang mhkkhkdhkd pejabatnya yangharus niadikjar,” tandasnya.
.
Harap perhatikan hal berikut. Terlebih lagi, keputusan yang dimaksud keluar tanpa ada klarifikasi terhadap pihak pelapor dalam hal ini Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun dan koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyaminman.
(Renne/DAL)