CNN Makassar, Indonesia —
Mantan Kapolsek Baito,Ipda Muhammad Idris dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito,Aipda Aminuddin dikabarkan segera menjalani sidang kode etik terkait dugaan meminta dan menerima uang Rp2 jutaari guru, Supriani.
Semenara ini penyidik tengah merampungkan pemeriksaan kode etik, Kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristiani kepada wartawan, Kamis (21/11).
Iis menerangkan apabila berkas perkara kedua oknum polisi telah Ramung, maka selanjutnya akan segera diadakan sidang kode etiknya.
“(Jadwalnya)nanti baru diagendakan untuk sidang etiknya,”ujarnya.
Etiket dasar, prinsip dasar, prinsip yang benar, etika yang benar, etika yang benar adalah prinsip dasar Supriyani. Perlu diketahui bahwa Anda mungkin mengalami beberapa masalah di sekitar Polsek Baito.
“Benar atau tidak (menerima uang Rp2 juta) nanti kita lihat sidang etiknya”, jelasnya.
Kedua personel polisi tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito setelah diduga menerima uang sebesar Rp2 juta dari Supriyani agar tidak menahan d sen dnarankenya dakk class
(mil/anak)