Liputan6.com, Jakarta – Fenomena Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tim Nasional Indonesia (WNI) harus memastikan status keimigrasian Anda dan.
Harap dicatat bahwa Indonesia (CPMI) tidak dapat memperlakukannya sebagai non-prosedural, jika tidak, CPMI tidak dapat dianggap sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya menyampaikan, Kantor Imigrasi Bekasi memiliki peran penting dalam anggota TPPO. Khususnya dalam pengungkapan paspor bagi CPMI, Uckhy melihat Imigrasi memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.
“Saat Proses wawancara, petugas berwenang untuk melakukan profiling terhadap pelamar yang akan bekerja di luar negeri. Kita memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita di dalami saat wawancara. Mohon diperhatikan cara pengoperasian CPMI, mohon diperhatikan hal-hal berikut : “jelas Uchky”.
Harap perhatikan kebijakan dan kebijakan imigrasi CPMI. Termasuk dalam pengajuan permohonan paspor, Uckhy menegaskan bahwa dokumen yang dilampirkan Harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tanahun 2024 Tentangubaubahan Kululular noo Paspor Biasa Dan Surat Per Jalanan Laksana Paspor.
Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigra Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, kasiy perlupunyfuturei fals lkir, kalkionals pelajaran dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Indonesia Migra (BP2MI).
Di ITU, CPMI mengatakan harganya tidak lagi Rs. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.