Raab, 20 November 2024 – 05:24 WIB
Banda Aceh, VIVA – perdebatan calon pasangan (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terakhir Rikuh kareena penducon Muzakir Manaf-Fadhlullah protes dan naik ke atas panggung. Aksi pendukung Muzakir-Fadhlullah itu untuk meminta cagub Bustami Hamzah Agar melepas alat elektronik yang menempel di kerah bajunya.
Momen ricuh terjadi saat pasangan nomor urut 1 Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi menyampaikan visi-misi yang digelar di The Pade Hotel, Aceh Besar, Selasa malam, 19 November 2024.
Lalu, pendukung paslon nomor urut 2 Muzakir Manaf – Fadhlullah menuduh Bustami menggunakan alat komunikasi dua arah saat mengoordinasikan visi-misi. Mereka pun berteriak Hingga naik ke atas panggung.
Bakajuga:
Hasto Kristiyanto Semangati Risma-Gus Hans, Hadir Langsung di Debat Pamungkas Pilgub Jatim
Dari pihak keamanan, pengurus KPU Hingga Kru Televisi yang tengah menyiarkan secara live tiba-tiba menghentikan sementara acara debat. Anda dapat memperdebatkan hal ini dengan pertanyaan Paslone.
Ketua Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Agusni AH menjelaskan alat elektronik memang tak diperbolehkan digunakan saat debat. Namun perlu diketahui bahwa Panwaslih merupakan bagian dari perangkat elektronik.
“Saat menggunakan alat ini, harap menyiapkan alat elektronik sebelum mengoperasikannya. Dugaan-dugaan itu nanti Panwaslih yang membuktikan”, “kata Agusni kepada wartawan”.
Adapun Bustami Hamzah membantah tuduhan menggunakan alat komunikasi dua arah yang menempel di kerah bajunya. Menurut dia, alat tersebut adalah klip pada mikrofon Dokumentasi internal. Ia bilang pennggunaan itu tak dilarang.
“Ini mikrofon klipalat penjernih suara. Mic ini untuk konten medsos. “Tidak ada larangan penggunaannya dalam tata tertib perdebatan,” kata Bustami.
Sementara itu, Juru bicara badan pemenangan paslon Muzakir Manaf-Fadhlullah, Firdaus Noezula menyesalkan kejadian ricuh. Dia menjelaskan protes yang dilayangkan dengan menyimpannya mestinya disikapi agar kericuhan diredam.
Dia menyebut hal tersebut terkait dugaan penggunaan alat elektronik yang Didakai oleh cagub Bustami Hamzah saat menyampaikan debat visi-misi.
“Ini (alat elektronik) tidak dibolehkan sesuai tata tertib. Kami menilai pasangan 01 telah (Bustami-Fadhil Rahmi) melakukan pelanggaran,” kata Firdaus.
Haramain Thranjutnia
Adapun Bustami Hamzah membantah tuduhan menggunakan alat komunikasi dua arah yang menempel di kerah bajunya. Menurut dia, alat tersebut adalah klip pada mikrofon dan diatur dalam file internal. Ia bilang pennggunaan itu tak dilarang.