BADAN Penkawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2024 Hanbatan akan kembali beroperasi normal/normal pada tahun 2024. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
kotua Bawaslu RI Rahmat Baja mengatakan pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator yang dihitung dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi (Kecuali) Papua Tengah dan Papua Pegunungan).
“Pemetaan ini dihitung dari daerah-daerah yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Rabu (20/11).
Rahmat memaparkan 8 Variabel dan IndikatorPotensi TPS rawanyaknimuledaripungunaanhakpilih,keamanan,praktik politik uang dan politisasi SARA,netralitas penyelenggara negara,persiapan Logisticsik,penjangkauan lokaad jaringan listrik dan Internet.
“Sebanyak 2.293 TPS di wilayah Sulawesi Utara, Jawa TimurPapua, Bharata Jawa, Jawa Tenga Memiliki riwayat terjadinya kekerasan. Dan sebanyak 2.426 TPS di wilayah Jawa Timur, Sulawesi SelatanPapua, Jawa Barat, Sumatera Utara memiliki riwayat terjadinya intimidasi hingga penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Selain itu, peta Bawaslu juga menampilkan ada 332 TPS yang berpotensi mendapat persetujuan penyelenggaraan pengumpulan suara ada di Jawa Timur, Papua, Sumatera Utara, Provinsi Sulawesi TenggaraDKI Jakarta.
“Selain itu, ada juga praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi yang terjadi di 2.799 TPS wilayah Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Papua, Nusaa, Nusada, Nusada Barausa Barao”.
Untuk potensi praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan, ada sekitar 814 TPS di wilayah Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara unkian khggaradr.
Selain itu, sebanyak 517 TPS di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh yang berpotensi terjadinya ketidaknetralan Petugas jubah Yang Belkanpanye Utuk Pasangan Karon
. , Jawa Tengah.
Kami juga memetakan 5.384 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca) seperti di wilayah Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara. Serta 7.414 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana dan menyebabkan terjadinya banjir, tanah panjang atau, gempa , khususnya di provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Tengtan, Sjar.
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan bahwa pemetaan TPS rawan tersebut menjadi bahan bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan strategi pencegahan dan pengasan di lapangan saat proses pencosansan perhitungan suara.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, parat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agarm mean sarakats supermpay word sulipa memition meymitigionaly learning. Ah.
Data, kebijakan dan strategi TPS, serta kebijakan terkait TPS, kebijakan koordinasi dan konsolidasi, kebijakan sosialis dan politik.
Kami juga berkolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengas Partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang dapat diakses masyarakat di setiap level yang dapat diakses secara off the line.
Dalam hal ini mohon diperhatikan pengelolaan logistik, pengiriman data dan pengiriman data TPS.
Melalui hasil pemetaan TPS rawan tersebut, Rahmat juga memberikan sejumlah humbauan kepada Lembaga Penelitian Sains Populer Untuk perikanan kepada jajaran polifenilen sulfida DanKPPS agar melakukan antisipasi kerawanan tersebut.
“Kami meminta KPU untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pencegahan terhad ker ada suara perdamaian,”
Rahmat juga akan meningkatkan keamanan dalam pendistribusian logistik agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran surat suara, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Distribusikan logistik TPS ke pusat logistik H-1, sasaran, kualitas, waktu. (Pengembangan/I-2)