Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (29) sangat penting. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Biro Psikologi SDM Polda Metro Jaya.
Kedua Orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan Pelechehan Seksur terhadap anak panti asuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kesimpulan dari tim pemeriksa.
“Didapatkan hasil bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak menunjukkan gejala klinis psikologis”, kata Ade Ary kepada wartawan, Rab (16/10/2024).
Ade Ary menjelaskan, proses pemeriksaan psikologi terhadap kedua tersangka masih berlangsung.
Dalam hal ini, penyidik Polres Metro tangerang Bekerja sama dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Adapun pemeriksaan psikologi menggunakan tiga metode.
“Pertama observasi. Metode kedua wawancara, dan metode ketiga melakukan tes tertulis kepada para tersangka,” ucap Ade.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Pandya Subhandarusalan Anur. Mohon diperhatikan dan dicermati.
“Diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita,maksud dan tujuannya adalah memberikan dukungan penyembuhan luka kepada anak asuh juga kepada beberapa korban,” ujar Ade Ary.