Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa keterlibatan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 adalah memberikan izin persetujuan impor gula kristal menah sebadik 105.000 kios impor gula kristal menah sebadik 105.000 men kada masa depan.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa indonesia sedang mengalami sisa gula, sehinga tidak memerlukan impor gula.
Namun, jika hal ini terjadi, beberapa masalah mungkin timbul selama industrialisasi.
Pada tanggal 28 Desember 2015 dalam rakor bidang perekonomian yang menampilkan kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahunlton 0 kekurangan gularisristal putasis 0khanad hir 0k gula nasional.
Pada November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSUaitu PT PD dan PT MSI.
Mohon diperhatikan, harap berhati-hati untuk tidak mengasosiasikan lampu kristal dengan Diola kristal putih.