jakarta –
KPK dan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustivan sama-sama mengajukan kasasi terhadap vonis banding dalam kasus korupsi pembeliangas alam cair. Harap ingat kata sandi Anda.
“Status perkara, penerimaan memori kasasi”, demikian tertulis di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
KPK lebih dulu mengajukan kasasi. Karen ikut mengajukan permohonan kasasi setelahnya.
Sebelumnya, sidang vonis Karen Agustiawan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6). Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara untuk Karen dan denda Rp 500 juta.
“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi”, kata ketua majelis hakim Maryono.
“Menjatuhkan pidana karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun”, imbuh hakim.
Hakim menyatakan Karen salah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi transportasi antarmoda Pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP transportasi antar moda Basar 64 Ayat (1) KUHP.
Namun hakim tak mengeluarkan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, Hakeem Mongatakan Corpus Christi Liquefaction LLC merupakan perusahaan gas alam cair.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diserahkan KPK dan Karen Agustiawan. PT DKI hanya mengubah keputusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara Karen dan uang pengganti tidak diubah.
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut”, demikian amar keputusan tersebut.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Sumpeno dengan anggota Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik. Hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam perkara ini menjadi dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 2024 dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024,” ujar hakim.
(Hah/Dern)