Tim Anotasi FH Unpad Kritisi Putusan Hakim Dalam Perkara Maming

Tim Anotasi akademisi Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad).

TIM Anotasi akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Tidak berpenghuni) menyampaikan pernyataan dan anotasi terkait putusan hakim dalam perkara Mardani H.Mamindi Kampus Pascasarjana Hukum Unpad, Jalan Banda, Kota Bandung Jumat (18/10).

Tim anotasi sendiri beranggotakan Dr. Sigid Suseno, Dr. Somawijaya, Dr. Elis Rusmiati. Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, SH, dan Septo Ahady Atmasasmita, SH.

Menurut Somawijaya poin-poin anotasi, menyatakan penerapan pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan penipu, Mardani H Maming dalam membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbum no 2961 uan mebuat operasi produksi batubala PT Bangun Karya Pratama Lestari dan PT Prolindo Cipta Nusantara, adalah milik Anda pilihan terbaik.

“Perbuatan terdakwa Maming tidak memenuhi unsur-unsurtindak pidana, sebagaimana dirumuakan dalam pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minus dua alat bukti dalam fakta di konferensiijata, pa Somawawk”.

Anggota Tim Anotasi Hukum Unpad lainnya, Dr Elis Rusmiati menambahkan, bahwa perbuatan membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011, tentang per Fakultas Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011, tentang per Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 20 11. Tentang per Buzy estari kep ada PT Prolindo Cipta Nusantara, ya melanggar SOP publikasi keputusan bupati. Perlu diperhatikan 93 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara wenwenah daerah anggota IUP,”

Elis melanjutkan, perbuatan perbuatan Mardani H. Maming menerima hadiah, berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian.

“Mohon diperhatikan, mohon diperhatikan hal-hal berikut ini: PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara 2011 296, yang didakwakan kepada pembela Mardani H. Maming,” tutur Elis.

Sehingga lanjut Elis, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752, bertentangan dengan maksud ketentuan pasal 18 UU PTPK, yaitu sebagaug penggara. Mohon memperhatikan UU PTPK dalam waktu 12 jam.

Jadi, berdasarkan anotasi dari putusan tersebut untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia,maka kejujuran seharusnya bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadwa seharusnya bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadpap (N-2)

Tautan sumber