Siskaee Divonis 1 Tahun dalam Kasus Movie Porn!


jakarta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada FCNS Alias Sikay Film porno dekaden. Hakim menyatakan Siskaeee terbukti bersalah melanggar UU erotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap para penjahat dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara”, kata kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam konferensi di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).

Selain Siskaeee menonton film porno bersama Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis 1. Sikay dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Hakim mengatakan perangkatmu sudah terpasang. Hakim menyebut Siskaeee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dick Tahui, 12 film porno orangutan di kota. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Foto: Siskaee dkk sidang vonis kasus film porno PN Jaksel. (Wildan/detikcom)

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Selebgram Siskaee dan 11 pemeran film porno galapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaee cs terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam Angga Nia , Kamis (28/12/2023).

Ben Ipasar 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan erotika.

Arti Asli Pasar 34 :

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatanpornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Dididana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupee).

Sikay Sendiri sempat menggugat penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut. Namun, praperadilan Siskaeee diitolak hakim PN Jaksel.

(Virginia Barat/MEA)

Tautan sumber