Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Menjelaskan Soal Aliran Dana Rp124 Miliar

Jaksa mendakwa Harvey Moeis yang Merupakan Perwakilan dari PT Refining Bangassar, Merukikan Negara sebesar Rp300 triliun atas kasus korupsitima.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggaln 2003/S-522/D5/03/2024 Tanggal 2803 /S-522/D5/03/2024 Tanggal 28uani 2030 bulan 20330 bulan 2033024 Tanggaln. RI),,” kata jaksa membacakan surat dakwaannya.

Dalam dakwaan, Harvey Bersama-sama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar US$500 per ton sampai dengan US$750.

“Yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moyes atas nama PT pemurnian timah Bangka,” ucap Jaksa.

Harvey Sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerja sama sewa alat pengolahan untuk pengelolaan timah smelter swasta yang tidak memiliki Qualified Person (CP) antara CVlain Venus Inti Perkasa, PTPTS, Vional, PTt PT Timah Tbk. Bahkan dia berperan melakukan kepanjangan lima perusahaan tersebut kepada PT Timah Tbk.

Melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa sewa pabrik smelter swasta Hingga menyepakati harga sewa pabrik smelter tanpa didahului Studi kelayakan (feasibility study) atau kajian yang mampu/mendang mampu

Setelah kesepakatan dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan itu bisa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, kelima perusahaan tersebut dapat melegalkan pembelian biji Tim oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.

Perlu diketahui, dia juga memperkaya dirinya dari uang panas tersebut sebesar Rp420 miliar. Beberapa uang mengalir ke istrinya, Sandra Dewey yang dibelikan berupa barang mewah.

Nomor 88 termasuk Hermes, Channel, Dior, Gucci, Celline, Balenciaga, dan Louis Vuitton. Lalu ada juga perhiasan yang pernah dibeli sebanyak 141.

Atas dasar itu, dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Taimana 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diub denantasan Tchand ndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pa sal 55 ayat (1)ke-1KUHP.

Tautan sumber