Di antara poin gugatannya Rizieq meminta majelis hakim menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5 triliun dan kerugian immateriel Rp1.


Jakarta, CNN Indonesia

Ekspento dan FPI Rizik Shihab dkk menggugat ketua Joko Widodo sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan sebtrat pendaftaran denganomol pekara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan sidang perdana gugatan digelar hari ini, Selasa (8/10). Selain Rizieq, pihak penggugat lain yakni Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko. Joko Widodo.

“Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum”, demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9).

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Dalam keterangannya, Rizieq dkk menyebut Jokowi telah melakukan serangkaian kejadian sejabat Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI. Kebohongan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.

Apabila dibiarkan, menurut para penggugat, maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.


Arsip Belda Sakan CNN Indonesiaterdapat sembilan poin petitum gugatan yang dilayangkan Rizieq cs ke Jokowi.

Pertamameminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

koduamenyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Katigamenghukum Jokowi membayar kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Kimpatmenghukum Jokowi membayar ganti kerugian immaterial kepada para penggugat sebesar Rp1.

KlimaIngat, pada Pilpres 2014 Nomor 52, Jokowi akan menetapkan patokan pada 2014.

Keenumharap diingat untuk tetap terhubung antara Jokowi dan negaranya.

ktujuhperlengkapan dan perlengkapan imateriil, perlengkapan dan perlengkapan imateriil, perlengkapan, perlengkapan, perlengkapan dan perlengkapan Jokowi.

kedraban,menghukum Jokowi untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari dihitung sejak putusanberkekuatan hukum tetap.

Sembilanmenghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.

“Apabila majelis hakim menjelaskan lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”, bunyi petitum tersebut.

Terpisah, Ketua Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan istana tak bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk, karena akan melihat perkembangan yang memberdayakan gugatan Rizieq dkk, karena akan melihat perkembangan yang memberdayakan gugatan itu.

Agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi, ujar Dini saat dihubungi CNN IndonesiaSelazar (1/10).

(rzr/wis)


(Gambas: Video CNN)




Tautan sumber