Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ingin menggali pajak dari ekonomi bawah tanah (underground economy). Rencana diungkap Wamenkeu Anggito Abimanyu.


Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Pemerin Tahan Prabu Subianto Yingjin Bengali Payak Dari Ekonomi Bawatana (ekonomi bawah tanah).

Mereka melihat ada potensi uang hingga Rp600 triliun yang bisa dihimpun negara dari kegiatan ekonomi tersebut.

Sebagai pesan ekonomi bawah tanah Data dan statistik ekonomi.

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah akan mulai memperkenalkan pajak dari kegiatan ekonomi tersebut untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak ekonomi bawah tanah ya, ya, ya-Catatantapi masih oke. Jadi yang kita ambi itu, “ujar Anggito saat memberikan orasi ilmiahnya dalam rapat terbuka senat yang digelar di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10).

Anggito mencontohkan judi bola on line Sebagai Salah Satu Aktivitas ekonomi bawah tanah yang digandrungi sejumlah warga indonesia.

“Sudah ada angkanya, kemarin saya juga merinding disampaikan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) jumlahnya, tanah beruang di lepas pantai. baymela kukan taruhan online kepada sepakbola di Inggris, orang Indonesia banyak sekali,”jelasnya.

Apa yang diucapkan Anggito sebenarnya sudah dibocorkan adik Prabowo, yakni Hashim Djojohadikusumo. Hashim menegaskan Anggito memang diberi tugas khusus oleh Prabowo untuk menggenjot penerimaan negara.

Saya akan melayani Anda dalam APBN dan melayani Anda.

Kita sudah hitung bisa sampai Rp300 triliun lagi. Kita sudah hitung bisa sampai Rp300 tri Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rab (23/10).

Lalu sektor ekonomi bawah tanah apa yang realistis untuk digarap?

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan sebelum melihat sektor yang bisa digarap dari ekonomi bawah tanah, perlu disepakati dulu apa yang mencakup dan pengertian dari ekonomi bawah tanah Singkatnya.

Menurutnya, ekonomi bawah tanah memiliki banyak pengertian. Setidaknya ada dua Bentuk umum, yaitu kegiatan ilegal (kegiatan ilegal)dan pendapatan yang tidak dilaporkan (penghasilan yang tidak dilaporkan).

Contoh dari kegiatan ilegal adalah perdagangan narkoba, prostitusi, perjudian, penyelundupan, dan penipuan.

Sedangkan,contoh dari pendapatan yang tidak dilaporkan Mematuhi ketentuan hukum dan tidak melanggar hukum. Transaksi UMKM juga dapat menjadi bagian dari pendapatan yang tidak dilaporkan.

“Kodu Abuntuk ekonomi bawah tanah tersebut sama-sama tidak membayar pajak. Namun, potensi pajak yang paling besar ada di aktivitas ilegal. Permasalahannya adalah apakah otoritas pajak dapat mengenakan pajak atas transaksi ilegal tersebut”, jelasnya kepada CNNIndonesia.com.

Prianto menegaskan jika ingin menarik pajak dari transaksi ilegal, maka otomatis itu akan jadi legal. Sebab, nama spesifik daerah tersebut merasa memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara.

Dalam prosesnya, kami menemui dilema, khususnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Jika Anda melanggar peraturan APH, tindakan Anda mungkin ilegal.

Kegiatan ekonomi ilegal dilarang dan kegiatan halal dan ilegal dilarang.

Jika aktivitas Anda ilegal, aktivitas tersebut dapat mengakibatkan perilaku ilegal. Harap dicatat bahwa harap memperhatikan hal-hal berikut, jika tidak maka dapat menyebabkan perilaku ilegal.

Jadi kondisi seperti itu menjadi dilema bagi otoritas pajak (khususnya Ditjen Pajak) ketika ketentuan PPh dan PPN tersebut akan diterapkan ke ekonomi bawah tanah Transaksi ilegal. Harap dicatat bahwa Ditjen Pajak belum secara terbaik mengejar pajak dari transaksi ekonomi bawah tanah kegiatan ilegal. Masalahnya adalah karena aparat penegak hukum telah melakukan penegakan hukum pidana,” terangnya.

Sementara itu, ia melihat untuk transaksi perekonomian yang tidak dilaporkanlalu matikan dan tutup.

“Penegakan hukum pajak tersebut mencakup pemeriksaan untuk memenuhi kepatuhan atau bahkan penyidikan pajak. Jadi, ekonomi bawah tanah Dari perekonomian yang tidak dilaporkan sudah tidak terlampau masalah”, Catania.

.

“Juru parkir ini saja yang diburu pajaknya karena penghasilan mereka bisa jadi sudah lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)”, jelasnya.

PTKP Indonesia saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Artinya, penghasilan juru parkir lebih dari Rp4,5 juta per bulan.

Meski ekonomi informal ini bisa dialajaki, namun akan menimbulkan masalah lainnya. Harap dicatat, harap berhati-hati agar tidak merusak atau merusaknya.

(Gambas: Video CNN)

Jangan letakkan di area “dianggap” yang ilegal. Hingga akhirnya pelakunya menjamur dan pasti ada pula banyak yang tak taat.

“Bagi mereka yang bandel, ya mereka akan tetap berada di bawah tanah, tidak bilang pendapatan mereka dari kegiatan aktivitas yang dilarang”, imbuhnya.

Perhatian, Huda menyarankan pemerintah melakukan pendekatan dan penelitian lebih lanjut. Harap dicatat bahwa produk ini harus memiliki kinerja dan kinerja yang baik.

“Jika ingin mengambil dari aktivitas ekonomi bawah tanah, telusuri terlebih dahulu pendapatan masyarakat hingga ke sumbernya. Bisa jadi sumber-sumber orang-orang kaya, pejabat, bisan akinavitas​​ii​​ii”.

(akting)





Tautan sumber