Bos Judi Online Biayai Kelompok Gangster di Semarang.

Polisi mengungkap keberadaan aliran dana untuk kelompok-kelompok gangster.

POLRESTABES Semarang, Java, mengadakan konferensi pers hari ini yang mengungkap hubungan mengejutkan antara perjudian online dan kelompok penipu Diego tiba di Semarang. Selidiki aktivitas anggota geng online.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka: M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19) dan Sandy Wisnu Agusta (23). Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan lokasi Yudi Daring khususnya ganas69,Jejulol,dan Zig-zag. Anggota mengetahui status keuangan Iqbal dan bertanggung jawab mengelola gangster. Polisi menyita barang bukti antara ponsel lain dan uang dugaan endorsement Senilai Rp48 juta.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. Uang tersebut digunakan untuk memuat berbagai kegiatan gangster.

Pendanaan tersebut di antaranya untuk tawuran baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto, pertemuan dan rekreasi, serta pembelian atribut dan alkohol.

Harap perhatikan pengoperasian, pengaturan, dan pengoperasian Irwan untuk memastikan pengoperasian Anda aman. Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam Demonstrasi siswa di pekan lalu.

Polrestabes Semarang telah mengambil langkah-langkah dengan memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat iniberupaya mengidentifikasi pelaku di tingkat atas di balik operasi ini.

Tersangka ketiga dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 maksim. (N-2)

Tautan sumber